Kecelakaan Maut Truk BBM, Kemenhub Ingatkan Kompetensi Pengemudi Angkutan Barang Berbahaya
Selasa, 19 Juli 2022 - 19:46 WIB
Dalam PM 60/2019 tertulis juga bahwa angkutan barang berbahaya harus digunakan sesuai peruntukannya dan wajib beroperasi sesuai lintasan yang telah ditetapkan.
“Selain kedua regulasi PM 77/2021 dan PM 60/2019 tersebut, kami di Kemenhub memiliki sejumlah regulasi terkait pengoperasian kendaraan barang seperti PM 33 tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor dan PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor,” papar Hendro.
Dia berharap langkah tersebut dapat mencegah kejadian serupa dengan memperketat pengawasan dan tugas masing-masing baik dari sisi pemerintah, pemilik usaha, perusahaan, sampai pengemudi angkutan barang itu sendiri.
“Selain kedua regulasi PM 77/2021 dan PM 60/2019 tersebut, kami di Kemenhub memiliki sejumlah regulasi terkait pengoperasian kendaraan barang seperti PM 33 tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor dan PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor,” papar Hendro.
Dia berharap langkah tersebut dapat mencegah kejadian serupa dengan memperketat pengawasan dan tugas masing-masing baik dari sisi pemerintah, pemilik usaha, perusahaan, sampai pengemudi angkutan barang itu sendiri.
(ind)
Lihat Juga :