Genjot Ekspor, Sri Mulyani Gratiskan Pungutan Ekspor Produk CPO
Rabu, 20 Juli 2022 - 14:51 WIB
JAKARTA - Ketika situasi global semakin menantang, Indonesia sebagai negara produsen produk sawit ( Crude Palm Oil-CPO ) terbesar di dunia sekaligus sebagai pengguna produk sawit berupaya menyesuaikan kebijakan. Hal itu agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sembari tetap mampu berkontribusi pada kepentingan bersama di tingkat global.
Sejalan dengan hal tersebut, dalam rangka mengantisipasi ketidakpastian atas tingginya harga komoditas, maka kebijakan fiskal senantiasa antisipatif dan responsif untuk melindungi daya beli masyarakat dan menjaga momentum pemulihan ekonomi tetap berlanjut dan semakin menguat.
Dalam konteks untuk merespons kenaikan harga CPO dan minyak goreng, pemerintah telah berupaya melakukan berbagai kebijakan pengendalian CPO yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng, profit usaha yang berkeadilan, keberlanjutan program B30, dan kesejahteraan petani.
“Saat ini, ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah yang dijual di pasar-pasar tradisional pada beberapa wilayah khususnya Jawa sudah tercapai sehingga pemerintah memutuskan untuk menerbitkan kebijakan pelengkap untuk mendorong ekspor minyak sawit mentah dan turunannya dengan menurunkan pungutan ekspor,” jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu di Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Oleh sebab itu, dalam rangka mendorong percepatan ekspor dan peningkatan harga Tandan Buah Segar (TBS) di level petani dan sekaligus berkontribusi terhadap penurunan harga CPO global, pemerintah telah menempuh kebijakan dengan menurunkan tarif Pungutan Ekspor menjadi USD 0 yang diputuskan melalui rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), melengkapi berbagai kebijakan sebelumnya.
Kebijakan tersebut ditempuh dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan.
Dengan tarif pungutan ekspor semua produk CPO dan turunannya menjadi USD 0 sejak 15 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022 dan terhitung mulai 1 September 2022, tarif progresif akan berlaku kembali terhadap harga pungutan ekspor.
"Ini diharapkan dapat mendorong peningkatan ekspor lebih cepat lagi dan meningkatkan harga TBS di level petani," ucap Febrio.
Sejalan dengan hal tersebut, dalam rangka mengantisipasi ketidakpastian atas tingginya harga komoditas, maka kebijakan fiskal senantiasa antisipatif dan responsif untuk melindungi daya beli masyarakat dan menjaga momentum pemulihan ekonomi tetap berlanjut dan semakin menguat.
Dalam konteks untuk merespons kenaikan harga CPO dan minyak goreng, pemerintah telah berupaya melakukan berbagai kebijakan pengendalian CPO yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng, profit usaha yang berkeadilan, keberlanjutan program B30, dan kesejahteraan petani.
“Saat ini, ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah yang dijual di pasar-pasar tradisional pada beberapa wilayah khususnya Jawa sudah tercapai sehingga pemerintah memutuskan untuk menerbitkan kebijakan pelengkap untuk mendorong ekspor minyak sawit mentah dan turunannya dengan menurunkan pungutan ekspor,” jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu di Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Oleh sebab itu, dalam rangka mendorong percepatan ekspor dan peningkatan harga Tandan Buah Segar (TBS) di level petani dan sekaligus berkontribusi terhadap penurunan harga CPO global, pemerintah telah menempuh kebijakan dengan menurunkan tarif Pungutan Ekspor menjadi USD 0 yang diputuskan melalui rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), melengkapi berbagai kebijakan sebelumnya.
Kebijakan tersebut ditempuh dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan.
Dengan tarif pungutan ekspor semua produk CPO dan turunannya menjadi USD 0 sejak 15 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022 dan terhitung mulai 1 September 2022, tarif progresif akan berlaku kembali terhadap harga pungutan ekspor.
"Ini diharapkan dapat mendorong peningkatan ekspor lebih cepat lagi dan meningkatkan harga TBS di level petani," ucap Febrio.
Lihat Juga :
tulis komentar anda