Gelar Aksi, Karyawan Perhutani Minta Menteri Siti Cabut SK KHDPK

Rabu, 20 Juli 2022 - 22:12 WIB
Menurut dia, keberadaan SK Menteri LHK tersebut membuat lahan kurang lebih 1,1 juta hektar di hutan Jawa yang selama ini telah dikelola Perhutani akan dikelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan diberikan izin pemanfaatan hutan baru.

Ikhsan mengklaim kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik horizontal antara pengelola yang sudah eksisting dengan pemegang izin baru.

"Dan hal ini sudah terjadi di lapangan. Selain itu, kebijakan tersebut berpotensi juga terjadi kerusakan hutan karena hutan dikelola secara kelompok dan individu hanya untuk usaha produktif,” katanya.

Ikhsan mencatat lahan seluas 1,1 juta hektar merupakan tempat hidup 56% penduduk dari total 270 juta populasi Indonesia.

Kawasan hutan yang menjadi penyangga hidup jutaan biodiversitas mencapai 3 juta hektar, di mana 2,4 juta hektar diantaranya dikelola Perhutani untuk kepentingan publik.

"Selama ini, sesuai amanah UU, dalam mengelola hutan, Perhutani selalu melibatkan dan memberdayakan masyarakat sekitar hutan sebagai mitra sejajar. Hal ini untuk kepentingan pelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat," ungkap dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!