Banyak Diincar, Segini Gaji dan Tunjangan Kepala Desa di 2022
Kamis, 21 Juli 2022 - 16:33 WIB
JAKARTA - Jabatan kepala desa (kades) terbilang menjadi salah satu jabatan yang cukup diminati masyarakat. Ternyata, selain mendapat gaji tetap, kades juga mendapat tunjangan dan tambahan penghasilan lainnya.
Mengutip idxchannel, gaji kepala desa pada tahun 2022 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. Nomenklatur regulasi tersebut adalah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berdasarkan PP tersebut, yakni pada Pasal 81 ayat (1), penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
Adapun gaji kepala desa 2022 sesuai Pasal 81 ayat (2) ditetapkan oleh bupati/wali kota di masing-masing daerah. Gaji yang dimaksud adalah besaran penghasilan tetap.
Disebutkan bahwa besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya ditetapkan dengan ketentuan:
• Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
• Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan
• Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Mengutip idxchannel, gaji kepala desa pada tahun 2022 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. Nomenklatur regulasi tersebut adalah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berdasarkan PP tersebut, yakni pada Pasal 81 ayat (1), penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
Adapun gaji kepala desa 2022 sesuai Pasal 81 ayat (2) ditetapkan oleh bupati/wali kota di masing-masing daerah. Gaji yang dimaksud adalah besaran penghasilan tetap.
Disebutkan bahwa besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya ditetapkan dengan ketentuan:
• Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
• Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan
• Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
tulis komentar anda