Banyak Diincar, Segini Gaji dan Tunjangan Kepala Desa di 2022

Kamis, 21 Juli 2022 - 16:33 WIB
• Pembinaan kemasyarakatan desa; dan

• Pemberdayaan masyarakat desa.

2. Paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:

• Penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya; dan

• Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Perhitungan belanja desa sebagaimana dimaksud tersebut di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.

PP ini juga menegaskan bahwa hasil pengelolaan tanah bengkok dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!