OJK Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan di Masa Pandemi

Senin, 29 Juni 2020 - 07:30 WIB
Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Mei 2020 juga masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,01% dan rasio NPF sebesar 3,99%. Risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 2,31%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%. ( Baca:OJK Tegaskan Reformasi Sektor Keuangan Terus Berlanjut )

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Hingga 17 Juni, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2% dan 26,2%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang memadai. Capital adequacy ratio bank umum konvensional tercatat sebesar 22,16% serta risk-based capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 627% dan 314%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.

Kebijakan stimulus Covid 19

Untuk membangun dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, khususnya di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid 19, OJK sudah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus di sektor perbankan, IKNB, dan Pasar Modal sejak Maret 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!