Kritisi Simplifikasi Cukai Rokok, Misbakhun Punya 3 Saran untuk Pemerintah
Senin, 25 Juli 2022 - 18:15 WIB
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengkritisi kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tentang penyederhanaan atau simplifikasi tarif cukai rokok.
Legislator Partai Golkar itu menganggap kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Kelobot, dan Tembakau Iris tersebut berpotensi mematikan pabrikan kecil dan menengah.
(Baca juga:Penyederhanaan Cukai Rokok Berpotensi Picu Monopoli)
Misbakhun mengatakan PMK itu menggabungan klasifikasi (layer) sigaret kretek mesin (SKM) golongan IIA dan IIB. Menurut dia, simplifikasi tersebut memaksa golongan yang dihapus naik klasifikasi dan membayar cukai lebih tinggi.
“Hal itu mengakibatkan adanya beban besar pada golongan IIB yang kecil-kecil, tetapi harus membayar tarif lebih tinggi. Ibarat tinju, petinju kelas ringan dipaksa gulung tikar karena diadu dengan lawan kelas berat,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (25/7/2022).
(Baca juga:Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Bakal Suburkan Rokok Ilegal)
Legislator Partai Golkar itu menganggap kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Kelobot, dan Tembakau Iris tersebut berpotensi mematikan pabrikan kecil dan menengah.
(Baca juga:Penyederhanaan Cukai Rokok Berpotensi Picu Monopoli)
Misbakhun mengatakan PMK itu menggabungan klasifikasi (layer) sigaret kretek mesin (SKM) golongan IIA dan IIB. Menurut dia, simplifikasi tersebut memaksa golongan yang dihapus naik klasifikasi dan membayar cukai lebih tinggi.
“Hal itu mengakibatkan adanya beban besar pada golongan IIB yang kecil-kecil, tetapi harus membayar tarif lebih tinggi. Ibarat tinju, petinju kelas ringan dipaksa gulung tikar karena diadu dengan lawan kelas berat,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (25/7/2022).
(Baca juga:Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Bakal Suburkan Rokok Ilegal)
Lihat Juga :