OJK Kaji Kelayakan Hak Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit Bank

Senin, 25 Juli 2022 - 20:00 WIB
OJK mengkaji Hak Kekayaan Intelektual menjadi jaminan kredit ke perbankan. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) menjadi jaminan kredit perbankan. Adapun pengkajian tersebut terkait valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HAKI dan infrastruktur hukum eksekusi HAKI.

Baca Juga: Patenkan Citayam Fashion Week, Pakar Sebut Baim Wong Tidak Elok



Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan setiap bank pasti memiliki kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit. Salah satu yang biasanya ada dalam Risk Acceptance Criteria bank ialah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur.

"Selain itu, bank juga memiliki credit scoring yang dapat digunakan untuk menganalisa kemampuan bayar calon debitur. Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui," jelas Dian dalam keterangan resminya, Senin (25/7/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!