Bank BRI Dukung Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit Perbankan
Selasa, 26 Juli 2022 - 16:44 WIB
JAKARTA - Bank BRI mendukung skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan non-bank bagi pelaku ekonomi kreatif. Hal itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pelaksana Undang-undang Ekonomi Kreatif.
"BRI sebagai bank UMKM terbesar di Indonesia berkomitmen untuk mendukung penuh kemajuan industri kreatif di Indonesia," ujar Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Menurut dia sebelum benar-benar diimplementasikan, perlu disempurnakan infrastrukturnya, di antaranya metode penilaian asset, pengikatan asset, teknis pelaksanaan eksekusi dan lain sebagainya. "Ini tentu harus disempurnakan," jelasnya.
Sebagai informasi, fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui dua hal, yaitu pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi dan penilaian kekayaan intelektual.
Dalam fasilitas pemanfaatan kekayaan intelektual yang diterima antara lain proses permohonan pencatatan atau pendaftaran kekayaan intelektual, serta optimalisasi pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan hutang.
Pemerintah juga mengatur sumber pembiayaan alternatif untuk ekonomi kreatif. Melalui layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi yang sesuai izin maupun pengaturan Otoritas Jasa Keuangan.
Tidak hanya itu, pemerintah juga mengatur sistem pemasaran produk ekonomi kreatif. Mulai dari lisensi, waralaba, alih teknologi, jenama bersama, pengalihan hak dan/atau bentuk kemitraan lain. Kemudian, pemerintah pusat maupun daerah dapat mengembangkan sistem pemasaran berdasarkan kearifan lokal. Terkait itu, OJK saat ini sedang mengkaji agar kekayaan intelektual tersebut bisa menjadi jaminan kredit perbankan atau non-bank.
"BRI sebagai bank UMKM terbesar di Indonesia berkomitmen untuk mendukung penuh kemajuan industri kreatif di Indonesia," ujar Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Menurut dia sebelum benar-benar diimplementasikan, perlu disempurnakan infrastrukturnya, di antaranya metode penilaian asset, pengikatan asset, teknis pelaksanaan eksekusi dan lain sebagainya. "Ini tentu harus disempurnakan," jelasnya.
Sebagai informasi, fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui dua hal, yaitu pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi dan penilaian kekayaan intelektual.
Dalam fasilitas pemanfaatan kekayaan intelektual yang diterima antara lain proses permohonan pencatatan atau pendaftaran kekayaan intelektual, serta optimalisasi pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan hutang.
Pemerintah juga mengatur sumber pembiayaan alternatif untuk ekonomi kreatif. Melalui layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi yang sesuai izin maupun pengaturan Otoritas Jasa Keuangan.
Tidak hanya itu, pemerintah juga mengatur sistem pemasaran produk ekonomi kreatif. Mulai dari lisensi, waralaba, alih teknologi, jenama bersama, pengalihan hak dan/atau bentuk kemitraan lain. Kemudian, pemerintah pusat maupun daerah dapat mengembangkan sistem pemasaran berdasarkan kearifan lokal. Terkait itu, OJK saat ini sedang mengkaji agar kekayaan intelektual tersebut bisa menjadi jaminan kredit perbankan atau non-bank.
(nng)
tulis komentar anda