OJK Kaji Kelayakan Hak Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit Bank
Senin, 25 Juli 2022 - 20:00 WIB
loading...
OJK mengkaji Hak Kekayaan Intelektual menjadi jaminan kredit ke perbankan. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) menjadi jaminan kredit perbankan. Adapun pengkajian tersebut terkait valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HAKI dan infrastruktur hukum eksekusi HAKI.
Baca Juga: Patenkan Citayam Fashion Week, Pakar Sebut Baim Wong Tidak Elok
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan setiap bank pasti memiliki kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit. Salah satu yang biasanya ada dalam Risk Acceptance Criteria bank ialah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur.
"Selain itu, bank juga memiliki credit scoring yang dapat digunakan untuk menganalisa kemampuan bayar calon debitur. Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui," jelas Dian dalam keterangan resminya, Senin (25/7/2022).
Baca Juga: Baim Wong Daftarkan Merek Citayam Fashion Week, Sahroni: Jangan Latah
Baca Juga: Patenkan Citayam Fashion Week, Pakar Sebut Baim Wong Tidak Elok
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan setiap bank pasti memiliki kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit. Salah satu yang biasanya ada dalam Risk Acceptance Criteria bank ialah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur.
"Selain itu, bank juga memiliki credit scoring yang dapat digunakan untuk menganalisa kemampuan bayar calon debitur. Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui," jelas Dian dalam keterangan resminya, Senin (25/7/2022).
Baca Juga: Baim Wong Daftarkan Merek Citayam Fashion Week, Sahroni: Jangan Latah
Lihat Juga :