Anak Usaha Garuda PHK 152 Karyawan, Kemnaker Upayakan Mediasi
Rabu, 27 Juli 2022 - 09:19 WIB
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera memanggil manajemen dan Serikat Karyawan (Sekar) PT Aerofood Indonesia menyusul adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 152 karyawan.
Aerofood Indonesia merupakan anak usaha PT Garuda Indonesia Tbk yang bergerak di bidang penyedia katering untuk penerbangan domestik dan internasional.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri mengatakan, pemanggilan terhadap manajemen dan Serikat Karyawan Aerofood Indonesia terkait dengan upaya mediasi yang difasilitasi Kemnaker
"Saya sudah perintahkan jajaran Mediator Hubungan Industrial di kantor saya untuk segera memanggil pihak manajemen dan Serikat Karyawan Aerofood Indonesia. Semoga hari ini mereka bisa hadir ke kantor saya, untuk kami mediasi," ungkap Indah saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (27/7/2022).
Kemnaker, lanjut Indah, mengarahkan agar manajemen lebih mengutamakan mediasi. Artinya, keputusan PHK harus ditangani dengan bijak dan hati-hati lantaran menyangkut nasib dan masa depan pekerja dan keluarganya.
"Saya sudah kembali mengimbau agar setiap keputusan PHK itu harus ditangani dengan sangat hati-hati karena menyangkut urusan dapur, nasib dan masa depan pekerja dan keluarganya," tuturnya.
Kemnaker juga melihat kinerja keuangan dan bisnis Aerofood Indonesia serta sejumlah bukti lain yang menyangkut dasar manajemen melakukan PHK. Data-data ini akan menjadi referensi bagi Kemenaker memberikan arahan kepada perusahaan.
"Kami dengarkan dan cek dulu performance keuangan dan bisnisnya, bukti-buktinya. Apakah betul PHK jalan atau keputusan terakhir atau bisa dengan cara yang lebih baik," terang Indah.
Aerofood Indonesia merupakan anak usaha PT Garuda Indonesia Tbk yang bergerak di bidang penyedia katering untuk penerbangan domestik dan internasional.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri mengatakan, pemanggilan terhadap manajemen dan Serikat Karyawan Aerofood Indonesia terkait dengan upaya mediasi yang difasilitasi Kemnaker
"Saya sudah perintahkan jajaran Mediator Hubungan Industrial di kantor saya untuk segera memanggil pihak manajemen dan Serikat Karyawan Aerofood Indonesia. Semoga hari ini mereka bisa hadir ke kantor saya, untuk kami mediasi," ungkap Indah saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (27/7/2022).
Kemnaker, lanjut Indah, mengarahkan agar manajemen lebih mengutamakan mediasi. Artinya, keputusan PHK harus ditangani dengan bijak dan hati-hati lantaran menyangkut nasib dan masa depan pekerja dan keluarganya.
"Saya sudah kembali mengimbau agar setiap keputusan PHK itu harus ditangani dengan sangat hati-hati karena menyangkut urusan dapur, nasib dan masa depan pekerja dan keluarganya," tuturnya.
Kemnaker juga melihat kinerja keuangan dan bisnis Aerofood Indonesia serta sejumlah bukti lain yang menyangkut dasar manajemen melakukan PHK. Data-data ini akan menjadi referensi bagi Kemenaker memberikan arahan kepada perusahaan.
"Kami dengarkan dan cek dulu performance keuangan dan bisnisnya, bukti-buktinya. Apakah betul PHK jalan atau keputusan terakhir atau bisa dengan cara yang lebih baik," terang Indah.
tulis komentar anda