Integrasi NIK dan NPWP demi Tertibnya Perpajakan

Rabu, 27 Juli 2022 - 13:55 WIB
Integrasi NPWP dan NIK dilakukan demi tertibnya perpajakan. Foto/Dok
JAKARTA - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ), Neilmaldrin Noor mengungkapkan, pengintegrasian nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dilakukan untuk menertibkan administrasi perpajakan . Dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, artinya semua penduduk sudah berada di dalam sistem perpajakan ataupun sistem di DJP.

Baca juga: 2 Mantan Konsultan Pajak PT GMP Dituntut 3 dan 4 Tahun Penjara



"Ini dilakukan untuk memperbaiki sistem administrasi perpajakan, masih banyak wajib pajak ataupun warga negara yang belum terdata di dalam sistem administrasi perpajakan," ujar Neilmaldrin dalam program Market Review di IDX Channel, Rabu (27/7/2022).

Dia melanjutkan, langkah ini juga dilakukan sebagai bentuk dukungan untuk program satu data Indonesia, sehingga dipandang perlu untuk mengatur nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan juga terintegrasi di dalam pelayanan administrasi perpajakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!