Teten Sosialisasikan Program Restrukturisasi Pinjaman LPDB-KUMKM
Minggu, 28 Juni 2020 - 16:19 WIB
"Nah, setelah hidup kembali, kita berkomitmen untuk meningkatkan usahanya dengan mengabulkan pinjaman baru secara bertahap," sambungnya.
KemenkopUKM telah mengantisipasi dampak ekonomi terburuk dengan dikeluarkannya SK Menkop Nomor 15 Tahun 2020 pada bulan April 2020 lalu, tentang Restrukturisasi Pinjaman/Pembiayaan Kepada Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Penerima Dana Bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Harapannya, walaupun dalam keadaan darurat pandemi Covid-19 telah menghantam sebagian besar sektor usaha di berbagai daerah, KemenkopUKM tetap fokus dalam upaya memulihkan dan mendukung perekonomian nasional, khususnya demi keberlangsungan usaha koperasi di Indonesia.
KemenkopUKM telah mengantisipasi dampak ekonomi terburuk dengan dikeluarkannya SK Menkop Nomor 15 Tahun 2020 pada bulan April 2020 lalu, tentang Restrukturisasi Pinjaman/Pembiayaan Kepada Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Penerima Dana Bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Harapannya, walaupun dalam keadaan darurat pandemi Covid-19 telah menghantam sebagian besar sektor usaha di berbagai daerah, KemenkopUKM tetap fokus dalam upaya memulihkan dan mendukung perekonomian nasional, khususnya demi keberlangsungan usaha koperasi di Indonesia.
(bon)
Lihat Juga :