Polemik Penempatan Pekerja Berakhir, Malaysia Penuhi Keinginan Indonesia

Kamis, 28 Juli 2022 - 16:33 WIB
Indonesia dan Malaysia berdamai soal penempatan PMI/TKI. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Malaysia akhirnya berdamai terkait penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Sebelumnya, Indonesia mengambil kebijakan menghentikan sementara (moratorium) penempatan PMI di negara jiran tersebut.



Kesepakatan damai ini ditandai dengan penandatanganan joint statement terkait implementasi nota kesepahaman (MoU) tentang penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia sektor domestik di Malaysia yang dilakukan sebelumnya.



Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato' Sri M. Saravanan Murugan, di Jakarta, Kamis (28/7/2022), pasca-pertemuan Joint Working Group (JWG) ke-1.

Ida Fauziyah mengatakan bahwa Forum JWG mengakui ada sejumlah masalah dalam implementasi kebijakan dan teknis yang mungkin memengaruhi pelaksanaan MoU, sehingga disepakati bersama langkah yang diperlukan dan memastikan One Channel System (OCS) terimplementasikan. Kesepakatan ini menandakan Pemerintah Malaysia menyerah dan setuju menggunakan sistem perekrutan PMI sesuai keinginan Indonesia, yakni melalui skema OCS.

"Indonesia dan Malaysia sepakat dan menegaskan kembali bahwa OCS akan menjadi satu-satunya mekanisme perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia dengan mengintegrasikan sistem online yang ada," ungkap Ida.

Sistem tersebut nantinya dikelola oleh Perwakilan Indonesia di Malaysia dan sistem online yang dikelola oleh Departemen Imigrasi Malaysia. Hal ini dilakukan dengan sepenuhnya mematuhi syarat dan ketentuan yang disepakati sebagaimana diatur dalam MoU sebelumnya.

Menurutnya, pilot project perlu dilakukan dan harus dilaksanakan tiga bulan sebelum penerapan secara penuh sistem OCS untuk memastikan kelancaran aplikasi sistem terintegrasi.



Ida juga memastikan kedua pihak sepakat mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan norma dan prosedur yang disepakati, sebagaimana ditetapkan dalam MoU dipatuhi sepenuhnya oleh seluruh pihak dengan melibatkan lembaga/departemen terkait di pemerintahan masing-masing.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More