Pertamina Gerebek Restoran yang Pakai Gas Subsidi 3Kg
Jum'at, 29 Juli 2022 - 10:31 WIB
JAKARTA - Sejumlah restoran dan tempat makan di Karanganyar, Jawa Tengah, yang tak diperbolehkan menggunakan LPG subsidi 3kg terkena "grebek" oleh Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Polres Karanganyar, dan Hiswana Migas DPC Surakarta.
Dari enam lokasi yang disidak tim gabungan itu, terdapat tiga lokasi yang masih menggunakan LPG 3 kg dengan rata-rata kepemilikan empat hingga enam tabung LPG 3Kg per rumah makan. Sidak itu dilakukan pada 27 Juli 2022 di wilayah Kecamatan Karangpandan, Ngargoyoso, dan Tawangmangu.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho, mengungkapkan bahwa penggunaan LPG subsidi tidak tepat sasaran cukup menguras kuota kabupaten yang kuotanya diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro di wilayah Kabupaten Karanganyar.
“Pertamina langsung melakukan penukaran tabung LPG dari setiap satu tabung ukuran 3 kg yang bersubsidi ditukar dengan satu tabung ukuran 5,5 kg non-subsidi, yaitu bright gas pada sidak ini. Berkat sidak ini juga, pemerintah bersama Pertamina dapat menyelamatkan kuota subsidi bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro sebanyak 14 tabung LPG 3 kg,” ujar Brasto, dikutip Jumat (29/7/2022).
Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM No.26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg, usaha yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi hanya usaha mikro, bukan untuk usaha kecil, menengah dan besar.
“Dalam peraturan tersebut sudah jelas memuat klasifikasi masyarakat atau usaha yang berhak menggunakan LPG 3 kg. Pertamina bersama pemerintah daerah senantiasa mengimbau masyarakat untuk menggunakan LPG bersubsidi sesuai dengan ketentuan dan peruntukan yang berlaku. Bila memang merasa mampu atau tidak miskin maka jangan menggunakan LPG 3 kg yang merupakan hak bagi mereka yang kurang mampu,” ungkap Brasto.
Ia menambahkan, bahwa saat ini Pertamina telah menyediakan LPG non-subsidi seperti bright gas 5,5 Kg dan 12 Kg untuk digunakan bagi masyarakat mampu. Sebagai BUMN, Pertamina diberikan penugasan oleh pemerintah untuk mendistribusikan LPG 3 kg bersubsidi. Pertamina bersama pemerintah daerah dan jajaran aparat keamanan berupaya secara maksimal untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg bersubsidi tersebut.
“Kami dari Pertamina juga turut mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi yang beredar agar distribusi LPG bersubsidi tersebut digunakan oleh yang berhak,” tutup Brasto.
Dari enam lokasi yang disidak tim gabungan itu, terdapat tiga lokasi yang masih menggunakan LPG 3 kg dengan rata-rata kepemilikan empat hingga enam tabung LPG 3Kg per rumah makan. Sidak itu dilakukan pada 27 Juli 2022 di wilayah Kecamatan Karangpandan, Ngargoyoso, dan Tawangmangu.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho, mengungkapkan bahwa penggunaan LPG subsidi tidak tepat sasaran cukup menguras kuota kabupaten yang kuotanya diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro di wilayah Kabupaten Karanganyar.
“Pertamina langsung melakukan penukaran tabung LPG dari setiap satu tabung ukuran 3 kg yang bersubsidi ditukar dengan satu tabung ukuran 5,5 kg non-subsidi, yaitu bright gas pada sidak ini. Berkat sidak ini juga, pemerintah bersama Pertamina dapat menyelamatkan kuota subsidi bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro sebanyak 14 tabung LPG 3 kg,” ujar Brasto, dikutip Jumat (29/7/2022).
Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM No.26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg, usaha yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi hanya usaha mikro, bukan untuk usaha kecil, menengah dan besar.
“Dalam peraturan tersebut sudah jelas memuat klasifikasi masyarakat atau usaha yang berhak menggunakan LPG 3 kg. Pertamina bersama pemerintah daerah senantiasa mengimbau masyarakat untuk menggunakan LPG bersubsidi sesuai dengan ketentuan dan peruntukan yang berlaku. Bila memang merasa mampu atau tidak miskin maka jangan menggunakan LPG 3 kg yang merupakan hak bagi mereka yang kurang mampu,” ungkap Brasto.
Ia menambahkan, bahwa saat ini Pertamina telah menyediakan LPG non-subsidi seperti bright gas 5,5 Kg dan 12 Kg untuk digunakan bagi masyarakat mampu. Sebagai BUMN, Pertamina diberikan penugasan oleh pemerintah untuk mendistribusikan LPG 3 kg bersubsidi. Pertamina bersama pemerintah daerah dan jajaran aparat keamanan berupaya secara maksimal untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg bersubsidi tersebut.
“Kami dari Pertamina juga turut mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi yang beredar agar distribusi LPG bersubsidi tersebut digunakan oleh yang berhak,” tutup Brasto.
(uka)
tulis komentar anda