Pertamina Gerebek Restoran yang Pakai Gas Subsidi 3Kg
Jum'at, 29 Juli 2022 - 10:31 WIB
Gas subsidi 3kg hanya diperuntukkan untuk usaha mikro. Foto/Dok
JAKARTA - Sejumlah restoran dan tempat makan di Karanganyar, Jawa Tengah, yang tak diperbolehkan menggunakan LPG subsidi 3kg terkena "grebek" oleh Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Polres Karanganyar, dan Hiswana Migas DPC Surakarta.
Baca juga: Profil Pemilik Restoran Solaria, Aliuyanto
Dari enam lokasi yang disidak tim gabungan itu, terdapat tiga lokasi yang masih menggunakan LPG 3 kg dengan rata-rata kepemilikan empat hingga enam tabung LPG 3Kg per rumah makan. Sidak itu dilakukan pada 27 Juli 2022 di wilayah Kecamatan Karangpandan, Ngargoyoso, dan Tawangmangu.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho, mengungkapkan bahwa penggunaan LPG subsidi tidak tepat sasaran cukup menguras kuota kabupaten yang kuotanya diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro di wilayah Kabupaten Karanganyar.
“Pertamina langsung melakukan penukaran tabung LPG dari setiap satu tabung ukuran 3 kg yang bersubsidi ditukar dengan satu tabung ukuran 5,5 kg non-subsidi, yaitu bright gas pada sidak ini. Berkat sidak ini juga, pemerintah bersama Pertamina dapat menyelamatkan kuota subsidi bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro sebanyak 14 tabung LPG 3 kg,” ujar Brasto, dikutip Jumat (29/7/2022).
Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM No.26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg, usaha yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi hanya usaha mikro, bukan untuk usaha kecil, menengah dan besar.
Baca juga: Profil Pemilik Restoran Solaria, Aliuyanto
Dari enam lokasi yang disidak tim gabungan itu, terdapat tiga lokasi yang masih menggunakan LPG 3 kg dengan rata-rata kepemilikan empat hingga enam tabung LPG 3Kg per rumah makan. Sidak itu dilakukan pada 27 Juli 2022 di wilayah Kecamatan Karangpandan, Ngargoyoso, dan Tawangmangu.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho, mengungkapkan bahwa penggunaan LPG subsidi tidak tepat sasaran cukup menguras kuota kabupaten yang kuotanya diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro di wilayah Kabupaten Karanganyar.
“Pertamina langsung melakukan penukaran tabung LPG dari setiap satu tabung ukuran 3 kg yang bersubsidi ditukar dengan satu tabung ukuran 5,5 kg non-subsidi, yaitu bright gas pada sidak ini. Berkat sidak ini juga, pemerintah bersama Pertamina dapat menyelamatkan kuota subsidi bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro sebanyak 14 tabung LPG 3 kg,” ujar Brasto, dikutip Jumat (29/7/2022).
Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM No.26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg, usaha yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi hanya usaha mikro, bukan untuk usaha kecil, menengah dan besar.
Lihat Juga :