Pajak Ekspor Kembali Normal, Petani Sawit Pede Harga TBS Melesat Rp2.000/kg

Selasa, 02 Agustus 2022 - 10:23 WIB
Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 102/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Kerluar Dalam Rangka Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined Bleached dan Deodorized Palm Oil (TBD Palm Oil), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) Melalui Ekspor, pasal 6 ayat (1) bahwa tarif BK yang diatur dalam PMK tersebut berlaku hingga 31 Juli 2022.

PMK yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 13 Juni itu mengatur besaran tarif yang diberlakukan dalam mekanisme flush out (FO). Yaitu, percepatan ekspor yang diterapkan pemerintah bagi eksportir/ produsen sawit yang tidak ingin menerapkan pemenuhan wajib kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/ DMO).

Untuk itu, produsen/ eskportir dikenakan BK lebih tinggi, yaitu USD488 untuk setiap ton CPO. Tarif berbeda berlaku untuk RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO.

Baca Juga: China Tambah Impor CPO 1 Juta Ton, Luhut: Terima Kasih Atas Dukungan Xi Jinping

Kendati demikian, Gulat tidak menampik bahwa akibat penghapusan sementara PE hanya mampu mendongkrak harga TBS Petani sebesar Rp250-650 per kg. “Saya berharap dengan tidak berlakunya FO mulai 1 Agustus akan nyata mendongkrak harga TBS”, ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!