Demi Investasi, Bank Tanah Bakal Ambil 7,3 Juta Ha Lahan Terlantar
Selasa, 02 Agustus 2022 - 13:53 WIB
JAKARTA - Peran bank tanah menjadi kunci sebagai agen pembangunan ke depan. Pasalnya, pembangunan infrastruktur membutuhkan lahan, dan ketersediaan infrastruktur menjadi penunjang pertumbuhan ekonomi.
Infrastruktur yang memadai bakal menarik minat para investor dalam menanamkan modal di dalam negeri, sehingga bisa tercipta lapangan pekerjaan yang luas.
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekon) Wahyu Utomo mengatakan, masa berlaku HGU dan HGB yang sudah selesai bisa diambil alih oleh bank tanah.
"Peran bank tanah ke depan menjadi penting sebagai salah satu agen pembangunan kita. Bank tanah harus bisa memikirkan land valuaenya capture," ujar Wahyu dalam forum ilmiah Kementerian ATR/BPN, dikutip Selasa (2/8/2022).
Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan Kemenko Perekonomian, saat ini setidaknya terdapat 7,33 juta hektare (ha) lahan HGU dan HGB yang sudah habis masa berlakunya.
"Hasil identifikasi kami, tapi masih indikasi saja, tanah terlantar yang sudah habis berlaku masa HGUnya 7,2 juta ha, dan HGB 103 ribu ha. Ini perlu diindentifikasi lagi," sambungnya.
Menurut Wahyu, sumber tanah untuk bank tanah salah satunya dari kawasan tanah terlantar, sehingga tanah yang masa HGU dan HGB-nya sudah habis bisa segera dimanfaatkan bank tanah.
"Ini yang menjadi pemikiran kita, bagaimana HGU dan HGB yang terlantar dan tidak dimanfaatkan kita ambil oleh bank tanah, pemanfaatan untuk apa, masih kita rumuskan bersama," sambungnya.
Sehingga pembangunan ke depan, apakah untuk pembangunan infrastruktur, pembukaan lahan untuk lumbung pangan, maupun untuk mendatangkan investasi bisa lebih dipercepat dan tidak lagi ada masalah pembebasan lahan atau konflik pertanahan.
"Kami berharap agar bank tanah bisa menjadi modal utnuk menerapkan program kebijakan di bidang pertanahan, sehingga kita mempunyai sumber tanah dan sumber pembiayaan untuk pembangunan ekonomi yang secara langsung bakal berdampak pada pembangunan yang berkelanjutan," pungkasnya.
Infrastruktur yang memadai bakal menarik minat para investor dalam menanamkan modal di dalam negeri, sehingga bisa tercipta lapangan pekerjaan yang luas.
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekon) Wahyu Utomo mengatakan, masa berlaku HGU dan HGB yang sudah selesai bisa diambil alih oleh bank tanah.
"Peran bank tanah ke depan menjadi penting sebagai salah satu agen pembangunan kita. Bank tanah harus bisa memikirkan land valuaenya capture," ujar Wahyu dalam forum ilmiah Kementerian ATR/BPN, dikutip Selasa (2/8/2022).
Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan Kemenko Perekonomian, saat ini setidaknya terdapat 7,33 juta hektare (ha) lahan HGU dan HGB yang sudah habis masa berlakunya.
"Hasil identifikasi kami, tapi masih indikasi saja, tanah terlantar yang sudah habis berlaku masa HGUnya 7,2 juta ha, dan HGB 103 ribu ha. Ini perlu diindentifikasi lagi," sambungnya.
Menurut Wahyu, sumber tanah untuk bank tanah salah satunya dari kawasan tanah terlantar, sehingga tanah yang masa HGU dan HGB-nya sudah habis bisa segera dimanfaatkan bank tanah.
"Ini yang menjadi pemikiran kita, bagaimana HGU dan HGB yang terlantar dan tidak dimanfaatkan kita ambil oleh bank tanah, pemanfaatan untuk apa, masih kita rumuskan bersama," sambungnya.
Sehingga pembangunan ke depan, apakah untuk pembangunan infrastruktur, pembukaan lahan untuk lumbung pangan, maupun untuk mendatangkan investasi bisa lebih dipercepat dan tidak lagi ada masalah pembebasan lahan atau konflik pertanahan.
Baca Juga
"Kami berharap agar bank tanah bisa menjadi modal utnuk menerapkan program kebijakan di bidang pertanahan, sehingga kita mempunyai sumber tanah dan sumber pembiayaan untuk pembangunan ekonomi yang secara langsung bakal berdampak pada pembangunan yang berkelanjutan," pungkasnya.
(uka)
tulis komentar anda