Demi Investasi, Bank Tanah Bakal Ambil 7,3 Juta Ha Lahan Terlantar
Selasa, 02 Agustus 2022 - 13:53 WIB
Tanah terlantar akan diambil oleh bank tanah untuk kepentingan investasi. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Peran bank tanah menjadi kunci sebagai agen pembangunan ke depan. Pasalnya, pembangunan infrastruktur membutuhkan lahan, dan ketersediaan infrastruktur menjadi penunjang pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Bank Tanah di UU Cipta Kerja, Menteri ATR: Bisa Menyelesaikan Banyak Masalah
Infrastruktur yang memadai bakal menarik minat para investor dalam menanamkan modal di dalam negeri, sehingga bisa tercipta lapangan pekerjaan yang luas.
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekon) Wahyu Utomo mengatakan, masa berlaku HGU dan HGB yang sudah selesai bisa diambil alih oleh bank tanah.
Baca juga: Bank Tanah di UU Cipta Kerja, Menteri ATR: Bisa Menyelesaikan Banyak Masalah
Infrastruktur yang memadai bakal menarik minat para investor dalam menanamkan modal di dalam negeri, sehingga bisa tercipta lapangan pekerjaan yang luas.
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekon) Wahyu Utomo mengatakan, masa berlaku HGU dan HGB yang sudah selesai bisa diambil alih oleh bank tanah.
Lihat Juga :