HAKI Bisa Jadi Jaminan Pembiayaan, Wamenparekraf Angela: Terobosan Regulasi Perkuat Ekraf RI!

Rabu, 03 Agustus 2022 - 10:25 WIB
Meski demikian, masih banyak hal-hal detail dan mekanisme yang perlu dijelaskan lebih lanjut. Oleh karena itu, Angela menyebutkan ada sembilan hal yang perlu dikoordinasikan dan ditindaklanjuti lebih lanjut.

Kesembilan poin tersebut adalah:

1.Penyiapan platform pendaftaran penilai KI;

2. Penyiapan sistem pencatatan fasilitas pembiayaan pelaku ekonomi kreatif;

3. Pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) pembiayaan dan pemasaran di Kemenparekraf/ Baparekraf;

4. Mendorong penyediaan akses data atas KI yang dijadikan sebagai objek jaminan;

5. Menyusun dan mendorong regulasi terkait di sektor jasa keuangan;

6. Mendorong perwujudan insentif fiskal dan non fiskal bagi pelaku ekraf.

7. Memfasilitasi peningkatan kompetensi profesi penilai KI agar mampu melakukan penilaian KI;

8. Menyiapkan integrasi sistem elektronik antar Kementerian/Lembaga untuk mendukung pembiayaan dan pemasaran berbasis KI;
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More