Pacu Daya Saing Domestik, Larangan Impor Terbatas Diimplementasikan

Senin, 29 Juni 2020 - 11:15 WIB
Pemerintah menerapkan larangan impor terbatas guna memacu industri dalam negeri agar dapat segera pulih dari dampak pandemi Covid-19. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) fokus memacu aktivitas industri yang produktif dan aman dari imbas Covid-19. Dengan prinsip ini, produktivitas masyarakat dan industri serta penerapan protokol kesehatan harus dapat berjalan secara beriringan.

"Gagasan ini merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan produktivitas masyarakat dan juga memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sehingga secara bertahap dapat segera memulihkan sektor industri manufaktur," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (29/6/2020).



Terkait dengan itu, dia mengatakan bahwa pemerintah mengimplementasikan instrumen pengendalian impor, antara lain melalui pembuatan dashboard supply-demand domestik untuk produksi industri dalam negeri, yakni dengan menerapkan safeguard, penguatan Standar Nasional Indonesia (SNI), dan implementasi larangan terbatas.

(Baca Juga: Agus Gumiwang Siap Beri Stimulus untuk Genjot Industri Manufaktur)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!