Kementerian ATR/BPN Bakal Integrasikan Penerbitan RDTR ke Sistem OSS

Kamis, 04 Agustus 2022 - 13:51 WIB
Gabriel berharap para pelaku usaha mendapatkan kemudahan perizinan berusaha sehingga dapat mendongkrak iklim investasi dan perekonomian Indonesia. Gabriel Triwibawa juga menegaskan komitmennya dalam ketepatan waktu penerbitan persetujuan substansi (Persub).

“Waktu penerbitan Persub ini telah diatur dalam undang-undang. Tolong kepala daerah dapat menegur kami jika dalam prosesnya, kami terlambat untuk menerbitkan Persub,” sambung Gabriel.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Dirtipidum Bareskrim Polri Berpangkat Brigjen

Pembahasan rancangan RDTR yang menjadi fokus di antaranya RDTR Kawasan Perkotaan Hanau tahun 2022-2042, RDTR Kecamatan Pandih Batu tahun 2022-2042, RDTR Kota Palu tahun 2022-2042, RDTR Wilayah Perencanaan (WP) I Perkotaan Tambolaka tahun 2022-2042, dan RDTR Wilayah Perencanaan (WP) II Perkotaan Tambolaka tahun 2022-2042.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!