Pedagang Pasar Kena Imbas Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 19:37 WIB
Badan Pusat Statistik mencatat pada Juni 2022 terjadi inflasi sebesar 4,35 persen (year-on-year) dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 111,09. Inflasi ini terjadi utamanya karena adanya kenaikan harga dengan kontribusi terbesar berasal dari indeks kelompok makanan, minuman, dan tembakau, yakni sebesar 1,77 persen. Adapun seluruh indeks kelompok pengeluaran lainnya berkontribusi rata-rata di bawah satu persen.

Menurut Telisa, dampak kenaikan harga kebutuhan pokok dirasakan oleh berbagai pihak baik pelaku di pasar modern maupun pasar tradisional, khususnya masyarakat menengah ke bawah.

"Pemerintah telah menggelontorkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk menjaga daya beli masyarakat. Namun selain itu, upah riil juga perlu terus dijaga agar geliat di pasar tetap muncul dan dapat menopang ekonomi masyarakat dengan baik," ungkap Telisa.

Baca juga : Hindari Resesi, Jaga Daya Beli

Telisa mengatakan untuk mengatasi situasi ekonomi pasar yang tidak stabil perlu adanya sinergi baik dari pemerintah pusat dan daerah, terlebih dalam perluasan dan peningkatan program revitalisasi pasar.

“Selain itu pemerintah juga dapat memberikan subsidi agar terjadi peningkatan kualitas produk di pasar, sehingga masyarakat juga dapat berbelanja dengan nyaman,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!