Restrukturisasi Melandai, OJK Minta Bank Salurkan Kredit Baru

Senin, 29 Juni 2020 - 14:41 WIB
Tidak hanya itu, terhitung sejak Mei 2020 lalu rasio kredit bermasalah atau non performing loan juga sudah mulai membaik sehingga menunjukkan jika sejumlah sektor sudah mulai merangkak bangkit dari krisis ekonomi akibat paandemi Covid-19.

Sebab itu pihaknya meminta agar seluruh perbankan mulai menyalurkan kredit kepada debitur baik yang melakukan restrukturisasi maupun yang tidak. Langkah tersebut diyaikini bakal mendorong pemulihan ekonomi domestik.

Berdasarskan laporan OJK, per 15 Juni 2020 total nilai restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp655,8 triliun dari 6,27 juta nasabah. Sebagian besar nasabah yang melakukan restrukturisasi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Dari jumlah tersebut outstanding kredit UMKM mencapai Rp298,8 triliun dari 5,17 juta debitur sedangkan non UMKM telah mencapai Rp356,98 triliun untuk 1,1 juta debitur.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!