Imbauan Soal Harga Tiket Pesawat Terjangkau Dinilai Sebagai Bentuk Kekalahan Pemerintah
Senin, 08 Agustus 2022 - 16:42 WIB
JAKARTA - Keputusan pemerintah, dalam ini Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ), yang mengimbau maskapai penerbangan untuk menetapkan tarif yang lebih terjangkau dinilai merupakan bentuk kekalahan dari pihak industri. Seharusnya, Kemenhub mengatur, mengawasi, dan mengendalikan bisnis penerbangan, bukan mengimbau maskapai untuk menetapkan harga tiket angkutan yang lebih terjangkau.
"Ini apa-apaan ya? Ini bukti kalau pemerintah (regulator) dalam hal ini Kemenhub kalah dengan operator (maskapai), terutama yang swasta," kata Gatot Raharjo, engamat bisnis penerbanga, dalam keterangan yang diberikan kepada MNC Portal, Senin (8/8/2022).
Menurut Gatot, pemerintah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di industri penerbangan. Jadi pemerintahlah yang harus membuat aturan, memiliki hak mengatur tarif penerbangan, modal, dan kepemilikan maskapai.
Lebih lanjut, Gatot mengatakan, saat ini secara de facto di industri penerbangan sudah terjadi monopoli. Tapi secara de jure tidak karena tidak ada aturan yang dilanggar oleh maskapai.
"Artinya, harusnya pemerintah bisa membuat aturan yang dapat menyeimbangkan bisnis penerbangan dan mengurangi monopoli, baik secara de facto dan de jure. Kalau sudah monopoli susah untuk mengatur. Dan itu terbukti adanya imbauan ini. Padahal harusnya cukup dilakukan pengaturan, pengawasan, dan pengendalian yang baik," tambah Gatot.
Gatot pun mendukung pemerintah (regulator) agar tidak kalah dengan operator dalam bisnis penerbangan. Namun dengan tindakan yang tegas, yaitu mengatur, mengawasi dan mengendalikan, bukan hanya mengimbau.
"Pak Presiden Jokowi jangan segan-segan untuk membenahi Kementerian Perhubungan, karena terbukti regulator penerbangan ini hanya bisa mengimbau, bukan melaksanakan tupoksinya dengan baik," pungkasnya.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Aturan itu berlaku pada 4 Agustus kemarin.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, penetapan kebijakan tersebut agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.
"Secara tertulis, imbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing direktur utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan," ujar Nur Isnin.
"Ini apa-apaan ya? Ini bukti kalau pemerintah (regulator) dalam hal ini Kemenhub kalah dengan operator (maskapai), terutama yang swasta," kata Gatot Raharjo, engamat bisnis penerbanga, dalam keterangan yang diberikan kepada MNC Portal, Senin (8/8/2022).
Menurut Gatot, pemerintah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di industri penerbangan. Jadi pemerintahlah yang harus membuat aturan, memiliki hak mengatur tarif penerbangan, modal, dan kepemilikan maskapai.
Lebih lanjut, Gatot mengatakan, saat ini secara de facto di industri penerbangan sudah terjadi monopoli. Tapi secara de jure tidak karena tidak ada aturan yang dilanggar oleh maskapai.
"Artinya, harusnya pemerintah bisa membuat aturan yang dapat menyeimbangkan bisnis penerbangan dan mengurangi monopoli, baik secara de facto dan de jure. Kalau sudah monopoli susah untuk mengatur. Dan itu terbukti adanya imbauan ini. Padahal harusnya cukup dilakukan pengaturan, pengawasan, dan pengendalian yang baik," tambah Gatot.
Gatot pun mendukung pemerintah (regulator) agar tidak kalah dengan operator dalam bisnis penerbangan. Namun dengan tindakan yang tegas, yaitu mengatur, mengawasi dan mengendalikan, bukan hanya mengimbau.
"Pak Presiden Jokowi jangan segan-segan untuk membenahi Kementerian Perhubungan, karena terbukti regulator penerbangan ini hanya bisa mengimbau, bukan melaksanakan tupoksinya dengan baik," pungkasnya.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Aturan itu berlaku pada 4 Agustus kemarin.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, penetapan kebijakan tersebut agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.
"Secara tertulis, imbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing direktur utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan," ujar Nur Isnin.
(uka)
tulis komentar anda