Tarif Ojek Online Makin Mahal, Asosiasi Driver Singgung Harga BBM

Selasa, 09 Agustus 2022 - 11:15 WIB
Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (GARDA) merespons, penerbitan terkait regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online. Foto/Dok
JAKARTA - Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (GARDA) menyambut baik dengan adanya penerbitan terkait regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online . Melalui aturan terbaru ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) .

"Terbitnya kebijakan baru dalam bentuk regulasi baru yang tertuang dalam KP 564 tahun 2022 merupakan hal yang positif bagi kami dari Asosiasi," kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek (GARDA), Igun Wicaksono dalam keterangan tertulis, Selasa (9/8/2022).





Namun demikian, Igun meminta Kemenhub untuk mensosialisasikan regulasi baru tersebut kepada seluruh stakeholder termasuk pengguna layanan aplikasi ojek online.

"Adanya regulasi baru ini harus disosialisasikan oleh regulator Kementerian Perhubungan kepada seluruh stakeholder termasuk mitra pengemudi dan juga pengguna jasa layanan aplikasi atau pelanggan kami," bebernya.

Lebih lanjut, Igun menjelaskan, bahwa aturan biaya sewa paling tinggi sebesar 20% masih diberlakukan di dua perusahaan aplikasi ojek online saja. Sedangkan masih ada beberapa aplikasi ojek online yang masih menerapkan biaya sewa aplikasi di bawah 20%.



Menurutnya, faktor utama dari komponen tarif salah satunya adalah BBM (Bahan Bakar Minyak), untuk saat ini memang belum ada kenaikan harga BBM jenis Pertalite yang umum digunakan oleh para mitra pengemudi ojek online.

Namun dengan adanya regulasi dari Pertamina mengenai pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite, sedikit banyak akan berdampak pada pendapatan dari pengemudi ojek online.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More