Siap-siap! Perpres Pembatasan BBM Subsidi Akan Terbit Pekan Ini
Selasa, 09 Agustus 2022 - 19:34 WIB
JAKARTA - Pemerintah berencana melakukan revisi Perpres No. 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak . Revisi aturan itu diperkirakan selesai pekan ini.
"Insya Allah (pekan ini)," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Menteri Arifin belum merinci soal lebih jelas pada hari apa perpres tersebut diterbitkan. Dia hanya menyatakan bahwa setelah perpres keluar tidak serta-merta pembatasan BBM subsidi langsung diterapkan.
"Begitu disahkan, diterapkan (tapi) masih ada sosialisasi lagi," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah bakal membatasi pembelian BBM jenis pertalite dan solar lewat revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Salah satu cara pembatasan itu adalah penggunaan aplikasi MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi.
Revisi Perpres rencananya akan diterbitkan pada awal Agustus 2022 lalu, namun hingga saat ini belum diterbitkan. Regulasi tersebut membatasi penggunaan Pertalite dan solar bagi kendaraan jenis tertentu.
"Insya Allah (pekan ini)," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Menteri Arifin belum merinci soal lebih jelas pada hari apa perpres tersebut diterbitkan. Dia hanya menyatakan bahwa setelah perpres keluar tidak serta-merta pembatasan BBM subsidi langsung diterapkan.
"Begitu disahkan, diterapkan (tapi) masih ada sosialisasi lagi," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah bakal membatasi pembelian BBM jenis pertalite dan solar lewat revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Salah satu cara pembatasan itu adalah penggunaan aplikasi MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi.
Revisi Perpres rencananya akan diterbitkan pada awal Agustus 2022 lalu, namun hingga saat ini belum diterbitkan. Regulasi tersebut membatasi penggunaan Pertalite dan solar bagi kendaraan jenis tertentu.
(uka)
tulis komentar anda