Bea Cukai Ungkap 360 Perusahaan Sudah Nikmati Fasilitas KITE

Rabu, 10 Agustus 2022 - 23:23 WIB
Dia menjelaskan ada tiga jenis KITE, yang pertama adalah KITE pembebasan yaitu pembebasan bea masuk serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terutang yang tidak dipungut atas impor.

Kemudian ada KITE pengembalian yang merupakan fasilitas pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor.

"Serta KITE industri kecil menengah (IKM), yakni pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)," papar Untung.

Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Pria dengan Leher Dijerat Kabel di Bogor

Proses impor dan ekspornya diberikan kemudahan-kemudahan lain seperti prosedur impor yang sederhana, pemeriksaan fisik secara selektif, penangguhan ketentuan pembatasan impor, kemudahan proses impor dengan disediakan aplikasi khusus.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!