TékenAja! Gandeng AFPI Bangun Infrastruktur Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai

Kamis, 11 Agustus 2022 - 15:28 WIB
Menurut Dickie, aspek keamanan dalam kegiatan usaha P2P lending merupakan aspek penting yang berkaitan dengan penerapan prinsipprinsip Governance, Risk and Compliance (GRC) dalam industri fintech secara keseluruhan. Peningkatan aspek keamanan dalam model bisnis P2P lending yang turut didorong oleh regulasi dapat turut menghindari usaha pembobolan fraud yang banyak dilakukan oleh sindikat kejahatan dan telah merugikan masyarakat pengguna serta penyelenggara P2P lending sendiri.

“AFTECH mendukung berbagai inisiatif yang dilakukan guna mengedepankan penerapan prinsip GRC dan perlindungan konsumen dalam industri fintech,” kata Dickie.

Menurut Dickie, kerja sama ini merupakan salah satu bentuk kolaborasi dalam industri fintech yang dilakukan dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen dan kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech.

Untuk diketahui, tanda tangan elektronik berbeda dengan tanda tangan digital. Mengutip situs Kementerian Komunikasi dan Informatika, tanda tangan elektronik terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Adapun tanda tangan digital merupakan tanda tangan elektronik yang digunakan untuk membuktikan keasilan identitias pengirim suatu pesan atau dokumen. Tanda tangan digital juga bisa disebut sebagai tanda tangan elektronik yang telah tersertifikasi atau memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(dar)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More