Hingga Agustus 2022 Dana Desa Sudah Mengalir Rp41 Triliun

Kamis, 11 Agustus 2022 - 17:03 WIB
"Penggunaan dana desa, pada intinya tentu untuk apa saja boleh, kecuali yang dilarang, kalau mau lebih spesifik lagi. Semua hal yang terkait dengan pembangunan desa boleh menggunakan dana desa asal untuk kepentingan yang sangat erat dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan SDM," sambung Gus Halim.

Mendes menekankan penggunaan dana desa yang diberikan harus mempunyai ikatan erat terhadap pertumbuhan ekonomi dan dipergunakan untuk pengembang warga desa. Kemendes setiap tahun harus mengeluarkan permen untuk prioritas penggunaan dana desa.

Baca juga: 2 Pembakar Hutan di Danau Toba Ditangkap Polisi, 1 Pelaku Anak-anak

"Di situ kita memberikan arahan, yang mana dana desa yang menggunakan transfer APBN itu bisa selaras dengan RPJMN," pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!