Mendorong Kepemilikan NIB, 120 UMKM Cilacap Gercep Registrasi Online

Minggu, 14 Agustus 2022 - 17:42 WIB
Selain itu, dirinya meminta, UMKM Cilacap memiliki kemampuan adaptif yakni kemampuan menyesuaikan diri dengan teknologi 5.0 dengan memanfaatkan sistem dan aplikasi. Syamsul menilai survive nya sepuluh persen UMKM intuk bangkit ditengah pandemi.

Baca Juga: Soal Pengurusan NIB, Hipmi: Menggunakan HP hanya 30 Menit

Sebelum adanya UU Cipta Kerja, formalisasi pengusaha dan UMKM adalah dengan mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Namun setelah adanya UU Cipta Kerja pelaku usaha tidak usah repot mengurus SIUP, TDP, dan SKU. Tapi cukup dengan mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).Dalam sosialisasi tersebut, juga hadir Wakil Ketua DPRD, Saiful Musta'in dan Surahman (Dinas Koperasi Kabupaten Cilacap).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!