Terdesak Ekonomi, 3,7 Juta Orang Bekerja di Tambang Ilegal
Senin, 22 Agustus 2022 - 16:35 WIB
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan pekerja di lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal mencapai 3,7 juta orang. Hal tersebut terutama didasari faktor terbatasnya lapangan kerja.
Inspektur Tambang Ahli Madya Ditjen Minerba Kementerian ESDM Antonius Agung Setijawan mengatakan jumlah pertambangan ilegal di seluruh Indonesia tersebar di 2.741 lokasi. Meski begitu, angka tersebut masih bersifat sangat fluktuatif dan dinamis.
"Dalam kegiatan pertambangan tanpa izin ini diperkirakan ada sekitar 3,7 juta pekerja, ini hanya perkiraan saja di dalam lokasi-lokasi PETI tadi," katanya dalam webinar Penanggulangan Penambangan Tanpa Izin di Indonesia, Senin (22/8/2022).
Berdasarkan laporan, pekerja tersebut tersebar di 96 lokasi PETI sektor batu bara, serta 2.645 lokasi PETI sektor mineral. Antonius menjelaskan sederet faktor penyebab yang mendasari maraknya aktivitas PETI. Faktor pertama, yakni desakan ekonomi. Hal ini pun didorong dengan tidak adanya syarat pendidikan dan hasil keuntungan instan karena harga komoditas yang tinggi, membuat masyarakat terjun menjadi penambang ilegal.
Pelaku PETI ini umumnya masyarakat kecil yang terdesak untuk mencukupi kehidupannya hidupnya sehari-hari. "Mereka melakukan ini kadang melibatkan seluruh anggota keluarga untuk mendapatkan hasil yang lebih banyak," jelas Antonius.
Desakan ekonomi tersebut didukung oleh keterbatasan lapangan kerja. Menurut dia, banyak masyarakat tidak memiliki banyak alternatif mata pencaharian, terutama di daerah terpencil. Sudah sepatutnya, masalah ketenagakerjaan tersebut diperbaiki, yakni menciptakan banyak lapangan kerja sehingga bisa tertampung dan mempersempit kemungkinan lari ke kegiatan PETI.
"Kenyataannya adalah terbatasnya lapangan kerja sehingga banyak masyarakat atau orang-orang yang produktif untuk bekerja. Namun tidak mendapatkan pekerjaan yang sesuai yang diharapkan maka ini menjadi alternatif," katanya.
Inspektur Tambang Ahli Madya Ditjen Minerba Kementerian ESDM Antonius Agung Setijawan mengatakan jumlah pertambangan ilegal di seluruh Indonesia tersebar di 2.741 lokasi. Meski begitu, angka tersebut masih bersifat sangat fluktuatif dan dinamis.
"Dalam kegiatan pertambangan tanpa izin ini diperkirakan ada sekitar 3,7 juta pekerja, ini hanya perkiraan saja di dalam lokasi-lokasi PETI tadi," katanya dalam webinar Penanggulangan Penambangan Tanpa Izin di Indonesia, Senin (22/8/2022).
Baca Juga
Berdasarkan laporan, pekerja tersebut tersebar di 96 lokasi PETI sektor batu bara, serta 2.645 lokasi PETI sektor mineral. Antonius menjelaskan sederet faktor penyebab yang mendasari maraknya aktivitas PETI. Faktor pertama, yakni desakan ekonomi. Hal ini pun didorong dengan tidak adanya syarat pendidikan dan hasil keuntungan instan karena harga komoditas yang tinggi, membuat masyarakat terjun menjadi penambang ilegal.
Pelaku PETI ini umumnya masyarakat kecil yang terdesak untuk mencukupi kehidupannya hidupnya sehari-hari. "Mereka melakukan ini kadang melibatkan seluruh anggota keluarga untuk mendapatkan hasil yang lebih banyak," jelas Antonius.
Desakan ekonomi tersebut didukung oleh keterbatasan lapangan kerja. Menurut dia, banyak masyarakat tidak memiliki banyak alternatif mata pencaharian, terutama di daerah terpencil. Sudah sepatutnya, masalah ketenagakerjaan tersebut diperbaiki, yakni menciptakan banyak lapangan kerja sehingga bisa tertampung dan mempersempit kemungkinan lari ke kegiatan PETI.
"Kenyataannya adalah terbatasnya lapangan kerja sehingga banyak masyarakat atau orang-orang yang produktif untuk bekerja. Namun tidak mendapatkan pekerjaan yang sesuai yang diharapkan maka ini menjadi alternatif," katanya.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda