Askrindo Syariah Jalin Kerjasama dengan Pegadaian
Selasa, 30 Juni 2020 - 20:17 WIB
PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah (Askrindo Syariah) meneken penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Pegadaian (Persero). Foto/Dok
JAKARTA - PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah (Askrindo Syariah) meneken penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Pegadaian (Persero). Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Supardi Najamuddin selaku Direktur Pemasaran Askrindo Syariah dengan Damar Latri Setiawan selaku Direktur Jaringan, Operasi, dan Penjualan PT Pegadaian (Persero).
Direktur Pemasaran Askrindo Syariah, Supardi Najamuddin mengatakan, MoU ini akan menjadi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Induk dan selanjutnya akan segera dilakukan penandatanganan untuk beberapa produk turunan antara lain penjaminan pembiayaan kepemilikan emas, penjaminan pembiayaan kendaraan bermotor, dan penjaminan pembiayaan multiguna.
"Dengan adanya MoU ini diharapkan akan lebih mempererat hubungan kerjasama antara kedua belah pihak dan dapat saling memberikan solusi baik bagi Askrindo Syariah maupun Pegadaian," ujarnya.
Supardi Najamuddin menambahkan, "Beberapa produk yang akan menjadi turunan dari kerjasama ini antara lain Penjaminan Pembiayaan gadai syariah (RAHN), Penjaminan Arrum Haji, Penjaminan Arrum BPKB serta Penjaminan untuk PNS yang ingin memiliki kendaraan bermotor serta penjualan emas batangan,".
Direktur Pemasaran Askrindo Syariah, Supardi Najamuddin mengatakan, MoU ini akan menjadi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Induk dan selanjutnya akan segera dilakukan penandatanganan untuk beberapa produk turunan antara lain penjaminan pembiayaan kepemilikan emas, penjaminan pembiayaan kendaraan bermotor, dan penjaminan pembiayaan multiguna.
"Dengan adanya MoU ini diharapkan akan lebih mempererat hubungan kerjasama antara kedua belah pihak dan dapat saling memberikan solusi baik bagi Askrindo Syariah maupun Pegadaian," ujarnya.
Supardi Najamuddin menambahkan, "Beberapa produk yang akan menjadi turunan dari kerjasama ini antara lain Penjaminan Pembiayaan gadai syariah (RAHN), Penjaminan Arrum Haji, Penjaminan Arrum BPKB serta Penjaminan untuk PNS yang ingin memiliki kendaraan bermotor serta penjualan emas batangan,".
Lihat Juga :