BUMN Bakal Kuasai dan Tentukan Harga Minyak Goreng di 2026, Begini Strateginya

Rabu, 24 Agustus 2022 - 11:43 WIB
Kementerian BUMN mendorong agar perusahaan pelat merah mampu menjadi produsen minyak goreng yang menguasai pasar dalam negeri. Foto/Dok Antara
JAKARTA - Kementerian BUMN mendorong agar perusahaan pelat merah mampu menjadi produsen minyak goreng yang menguasai pasar dalam negeri. Target ini akan direalisasikan hingga tahun 2026 mendatang.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menilai, dengan penguasaan pasar minyak goreng, perusahaan negara akan mampu menentukan harga komoditas pokok tersebut.



"2026 minyak goreng akan dikuasai BUMN dan BUMN juga jadi penentu harga," kata Arya saat ditemui wartawan di Kementerian BUMN, dikutip Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Mantan Dirjen Daglu Kemendag Hadapi Sidang Perdana Korupsi Minyak Goreng
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!