Bebani Konsumen dan UMKM, Rencana Kenaikan Tarif Ojol Perlu Dipertimbangkan

Rabu, 24 Agustus 2022 - 13:36 WIB
Rencana kenaikan tarif ojol perlu dipertimbangkan kembali. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah perlu mempertimbangkan kembali rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) akhir bulan ini. Hal itu dikhawatirkan akan membebani konsumen, UMKM sebagai mitra aplikasi ojol, dan menurunkan daya beli masyarakat.

"Rencana kenaikan tarif ojol yang akan dilakukan diberlakukan pemerintah pada akhir bulan ini, terkesan tidak melihat dari berbagai sisi, terutama dari aspek konsumen," ujar Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda saat dihubungi, Senin malam (24/8/2022).





Nailul mengatakan bentuk industri dari transportasi online, termasuk ojol adalah multisided-market di mana ada banyak jenis konsumen yang dilayani oleh sebuah platform. Bukan hanya dari sisi penumpang, tapi juga memberatkan pelaku UMKM sebagai mitra penjual makanan dan minuman.

Menurut dia sesuai hukum ekonomi kenaikan tarif ojol akan berpengaruh terhadap penurunan permintaan. Tak hanya itu, pelaku UMKM juga terdampak penurunan penjualan sebagai mitra aplikasi ojol.

"Sudah pasti mitra driver yang akan rugi karena secara total pendapatan akan menurun. Maka itu, hal ini kontradiktif dengan kesejahteraan mitra driver yang ingin dicapai dengan adanya perubahan ini," tandas dia.

Tak berhenti di situ, dampak kenaikan tarif ojol yang tinggi akan terjadi migrasi transportasi masyarakat di mana sebagian akan pindah ke transportasi umum dan sebagian akan menggunakan kendaraan pribadi. Perpindahan ke transportasi umum akan mendorong biaya transportasi masyarakat.

"Ada biaya transportasi yang kemungkinan meningkat dan bisa menyebabkan inflasi secara umum. Inflasi transportasi per Juli 2022 cukup tinggi di mana secara year on year di level 6,65 persen, tertinggi kedua setelah makanan, minuman, dan tembakau. Jika menggunakan kendaraan pribadi akan menambah kemacetan dan kerugian ekonomi akan bertambah," tegas Nailul.

Terpisah, pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyanto menilai regulasi tersebut tidak fair bagi tranprotasi publik yang lain. "Sedangkan untuk publik transport lain yang notebene sudah lama tarif tidak dievaluasi," ujar Agus.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More