Dilema Kenaikan Tarif Ojol di Tengah Isu Harga BBM
Senin, 22 Agustus 2022 - 19:52 WIB
loading...
Pengamat transportasi menilai, kenaikan tarif ojek online (Ojol) diperlukan guna melindungi para mitra kerjanya saat isu BBM yang akan mengalami kenaikan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pengamat transportasi, Darmaningtyas menilai, kenaikan tarif ojek online (Ojol) diperlukan guna melindungi para mitra kerjanya saat isu harga BBM (Bahan Bakar Minyak) yang akan mengalami kenaikan. Namun di sisi lain, dirinya mengatakan bahwa kenaikan tersebut akan berdampak terhadap berkurangnya jumlah penumpang yang akan menggunakan Ojol.
Dikarenakan harga tersebut kemungkinan akan lebih mahal dibandingkan dengan angkutan umum. "Iya perlu bagi mitra (pengemudi), meski dengan risiko mungkin kehilangan sebagian pelanggannya yang beralih ke angkutan umum yang lebih murah," katanya katanya kepada MNC Portal, Senin (22/8/2022).
Baca Juga: BBM Subsidi Tak Jadi Naik Pekan Depan, Kemenko Perekonomian: Harganya Masih Terus Dikaji
Dia juga menerangkan, keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Surat Keputusan Nomor Kp 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat perlu ditetapkan.
Penetapan tersebut diperlukan sebagai upaya perlindungan terhadap pengemudi . Sebab, menurutnya jika tidak ada tarif minimal akan berdampak kerugian bagi pengemudi.
"Sebab kalau tidak ada tarif minimal dan ternyata orderannya jarak pendek dan macet, maka pengemudi akan menderita kerugian besar, apalagi bila operator memiliki kenaikan tarifnya berdasarkan tariff bawah," ucapnya.
Dikarenakan harga tersebut kemungkinan akan lebih mahal dibandingkan dengan angkutan umum. "Iya perlu bagi mitra (pengemudi), meski dengan risiko mungkin kehilangan sebagian pelanggannya yang beralih ke angkutan umum yang lebih murah," katanya katanya kepada MNC Portal, Senin (22/8/2022).
Baca Juga: BBM Subsidi Tak Jadi Naik Pekan Depan, Kemenko Perekonomian: Harganya Masih Terus Dikaji
Dia juga menerangkan, keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Surat Keputusan Nomor Kp 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat perlu ditetapkan.
Penetapan tersebut diperlukan sebagai upaya perlindungan terhadap pengemudi . Sebab, menurutnya jika tidak ada tarif minimal akan berdampak kerugian bagi pengemudi.
"Sebab kalau tidak ada tarif minimal dan ternyata orderannya jarak pendek dan macet, maka pengemudi akan menderita kerugian besar, apalagi bila operator memiliki kenaikan tarifnya berdasarkan tariff bawah," ucapnya.
Lihat Juga :