Penerbitan Perpres No. 72 Bakal Akselerasi Belanja Negara
Rabu, 01 Juli 2020 - 09:14 WIB
Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Pepres No. 72 Tahun 2020 untuk mengakselerasi belanja negara terkait penanganan pandemi Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ketentuan khusus yang diatur terkait Program PEN adalah pemberian kewenangan pada Menteri Keuangan untuk melakukan pergeseran rincian belanja negara dan pembiayaan anggaran.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, Perpres 72/2020 ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 25 Juni 2020. Namun demikian, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Perpres No. 54 Tahun 2020 (Perpres 54/2020), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.
Outlook defisit Perubahan Anggaran Pendapan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 diperkirakan lebih tinggi dari Perpres 54/2020 (5,07% PDB pada Perpres 54/2020 diperkirakan menjadi 6,34%). Pasalnya, pendapatan negara diproyeksikan lebih rendah Rp60,9 triliun akibat dampak perlambatan ekonomi dan pemberian insentif perpajakan dan belanja negara yang lebih tinggi Rp125,3 triliun. ( Baca:Serapan Anggaran Tak Sesuai Harapan )
"Dengan kondisi tersebut, pemerintah perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Sebagai tindak lanjutnya, pemerintah merevisi Perpres No 54/2020," kata Sri.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, Perpres 72/2020 ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 25 Juni 2020. Namun demikian, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Perpres No. 54 Tahun 2020 (Perpres 54/2020), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.
Outlook defisit Perubahan Anggaran Pendapan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 diperkirakan lebih tinggi dari Perpres 54/2020 (5,07% PDB pada Perpres 54/2020 diperkirakan menjadi 6,34%). Pasalnya, pendapatan negara diproyeksikan lebih rendah Rp60,9 triliun akibat dampak perlambatan ekonomi dan pemberian insentif perpajakan dan belanja negara yang lebih tinggi Rp125,3 triliun. ( Baca:Serapan Anggaran Tak Sesuai Harapan )
"Dengan kondisi tersebut, pemerintah perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Sebagai tindak lanjutnya, pemerintah merevisi Perpres No 54/2020," kata Sri.
Lihat Juga :