Penerbitan Perpres No. 72 Bakal Akselerasi Belanja Negara
Rabu, 01 Juli 2020 - 09:14 WIB
Pokok-pokok perubahan norma pada Perpres No. 72 Tahun 2020 dari Perpres No. 54 Tahun 2020 di antaranya adalah perubahan Pasal 1 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) lalu menyesuaikan postur APBN yang baru sehingga besaran angka pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan anggaran sesuai outlook APBN.
Perubahan Pasal 4 menyatakan pendelegasian kewenangan kepada Menkeu untuk menetapkan rincian lebih lanjut mengenai dana transfer ke daerah dan dana desa serta pembiayaan anggaran. Perubahan Pasal 8, pendelegasian kewenangan kepada Menkeu dalam hal pergeseran dan penggunaan pembiayaan anggaran.
Penambahan Pasal 8A, menyatakan perlunya payung hukum pengaturan pemindahan dari pembiayaan anggaran ke belanja modal dalam pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional, maka diperlukan regulasi yang cukup untuk melakukan penyesuaian tersebut.
Perubahan Pasal 4 menyatakan pendelegasian kewenangan kepada Menkeu untuk menetapkan rincian lebih lanjut mengenai dana transfer ke daerah dan dana desa serta pembiayaan anggaran. Perubahan Pasal 8, pendelegasian kewenangan kepada Menkeu dalam hal pergeseran dan penggunaan pembiayaan anggaran.
Penambahan Pasal 8A, menyatakan perlunya payung hukum pengaturan pemindahan dari pembiayaan anggaran ke belanja modal dalam pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional, maka diperlukan regulasi yang cukup untuk melakukan penyesuaian tersebut.
(uka)
Lihat Juga :