Penanganan PETI Dinilai Butuh Penegakan Hukum yang Tegas

Selasa, 30 Agustus 2022 - 13:38 WIB
Baca Juga: Perbandingan Kekuatan Militer Israel dan Indonesia

Bisman menilai, penanganan PETI selama ini tidak jelas karena Kementerian ESDM merasa tidak punya kewenangan penindakan, sedangkan aparat hukum tidak memiliki satuan khusus untuk menangani kegiatan ilegal ini. Hal ini, kata dia, menjadi salah satu urgensi adanya unit penegakan hukum di Kementerian ESDM. "Jadi jika ternyata masih juga marak, berarti tanggung jawab ESDM,” katanya.

Persoalan penegakan hukum dalam penanganan kegiatan PETI sebelumnya diungkapkan pula oleh Inspektur Tambang Ahli Madya Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Antonius Agung Setijawan. Menurut dia, selain faktor ekonomi, penegakan hukum yang tidak merata di setiap daerah juga membuat kegiatan ini kerap terjadi.

Kementerian ESDM, jelas dia, telah berupaya menangani PETI antara lain melalui penataan wilayah dan regulasi serta pembinaan oleh PPNS. Selain itu pendataan dan pemantauan oleh informasi teknologi (IT) serta formalisasi menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (IPR).
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!