Adopsi Kripto Kian Masif, Pengusaha Terpacu untuk Berinovasi dengan Teknologi Blockchain
Rabu, 31 Agustus 2022 - 22:02 WIB
Menurut dia, sinergitas dari pelaku usaha dan inisiatif dari Badan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terjalin sangat baik sehingga pertumbuhan kripto yang sangat pesat dapat diimbangi dengan perlindungan yang komprehensif bagi investor.
Ihwal regulasi, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Bappebti Tirta Senjaya mengatakan, Indonesia merupakan salah satu negara yang membuat regulasi terkait dengan transaksi aset kripto seperti regulasi, pajak, anti-money laundry, travel rule, cbdc, hingga nantinya mengenai stablecoin.
“Pemerintah juga sudah mengatur secara baik ekosistem perdagangan kripto, kliring, kustodian, dan sebentar lagi pembentukan bursa kripto. Seluruh aturan tersebut tujuannya untuk melindungi konsumen. Kami terus melengkapi, mengevaluasi, dan menambahkan berbagai syarat untuk melindungi konsumen,” tandasnya.
Diketahui, adopsi kripto di Indonesia juga semakin masif. Berdasarkan data Finder Crypto Adoption Agustus 2022 yang melakukan survei ke 217.947 orang di 26 negara, disebutkan bahwa kepemilikan aset kripto orang Indonesia mencapai 29,8 juta dengan persentase tingkat kepemilikan di Indonesia mencapai 16% atau lebih tinggi dari rata-rata global 15%.
Melihat perkembangan investasi kripto di Indonesia, Ketua Kadin Yos Ginting mengatakan, kripto hanya salah satu pemanfaatan teknologi blockchain yang kebetulan menjadi fokus perhatian semua orang karena nilai transaksinya besar dan partisipasi ekosistem didominasi oleh investasi karena ada peluang untuk mendapatkan keuntungan.
Padahal, kata dia, pemanfaatan teknologi blockchain itu sangat luas sekali dan Indonesia memiliki potensi untuk memanfaatkan teknologi blockchain.
Ihwal regulasi, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Bappebti Tirta Senjaya mengatakan, Indonesia merupakan salah satu negara yang membuat regulasi terkait dengan transaksi aset kripto seperti regulasi, pajak, anti-money laundry, travel rule, cbdc, hingga nantinya mengenai stablecoin.
“Pemerintah juga sudah mengatur secara baik ekosistem perdagangan kripto, kliring, kustodian, dan sebentar lagi pembentukan bursa kripto. Seluruh aturan tersebut tujuannya untuk melindungi konsumen. Kami terus melengkapi, mengevaluasi, dan menambahkan berbagai syarat untuk melindungi konsumen,” tandasnya.
Diketahui, adopsi kripto di Indonesia juga semakin masif. Berdasarkan data Finder Crypto Adoption Agustus 2022 yang melakukan survei ke 217.947 orang di 26 negara, disebutkan bahwa kepemilikan aset kripto orang Indonesia mencapai 29,8 juta dengan persentase tingkat kepemilikan di Indonesia mencapai 16% atau lebih tinggi dari rata-rata global 15%.
Melihat perkembangan investasi kripto di Indonesia, Ketua Kadin Yos Ginting mengatakan, kripto hanya salah satu pemanfaatan teknologi blockchain yang kebetulan menjadi fokus perhatian semua orang karena nilai transaksinya besar dan partisipasi ekosistem didominasi oleh investasi karena ada peluang untuk mendapatkan keuntungan.
Padahal, kata dia, pemanfaatan teknologi blockchain itu sangat luas sekali dan Indonesia memiliki potensi untuk memanfaatkan teknologi blockchain.
Lihat Juga :