Sertifikasi SNI Percepat Kebangkitan UMKM Pascapandemi
Kamis, 01 September 2022 - 19:48 WIB
BANYUMAS - Sertifikasi atau label Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk memberikan jaminan kepada konsumen, baik jaminan kesehatan, keamanan, pelestarian lingkungan hidup, dan sebagainya.
Pada sisi lain, tiap negara memiliki standar berbeda dalam produk-produk yang beredar di negaranya. SNI merupakan standar kualitas dari produk yang beredar di Indonesia. Sehingga dengan label SNI, produk Indonesia mampu bersaing di pasar global.
“Label SNI pada produk, termasuk produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) membuat konsumen merasa bahwa produk tersebut sesuai standar dan bisa bersaing dengan produk-produk dari negara lain ketika produk Indonesia ada di pasar global,” kata Anggota Komisi VI DPR RI, Siti Mukaromah dalam kegiatan “Sosialisasi SNI Kepada Pelaku UMKM di Banyumas”, Senin (29/8).
Dengan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk, lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini, akan mempercepat kebangkitan UMKM pascapandemi Covid-19. “Banyak UMKM terpukul, bangkrut dan gulung tikar. Saatnya bangkit, dengan meningkatkan kualitas produk dan bersaing di pasar global,” tambahnya.
Direktur Akreditasi Laboratorium di Badan Standarisasi Nasional (BSN), Fajarina Budiantari menambahkan, bahwa UMKM dengan Risiko Rendah diberi kemudahan berupa perizinan tunggal. Nomor Induk Berusaha (NIB) berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH).
“SNI berupa Sertifikat Bina UMKM selanjutnya akan dilakukan pendampingan atau fasilitasi oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN),” tambahnya.
Menurutnya, BSN bersinergi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, BUMN dan Organisasi Swadaya Masyarakat dalam memberikan fasilitasi penerapan SNI.
Pada sisi lain, tiap negara memiliki standar berbeda dalam produk-produk yang beredar di negaranya. SNI merupakan standar kualitas dari produk yang beredar di Indonesia. Sehingga dengan label SNI, produk Indonesia mampu bersaing di pasar global.
“Label SNI pada produk, termasuk produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) membuat konsumen merasa bahwa produk tersebut sesuai standar dan bisa bersaing dengan produk-produk dari negara lain ketika produk Indonesia ada di pasar global,” kata Anggota Komisi VI DPR RI, Siti Mukaromah dalam kegiatan “Sosialisasi SNI Kepada Pelaku UMKM di Banyumas”, Senin (29/8).
Dengan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk, lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini, akan mempercepat kebangkitan UMKM pascapandemi Covid-19. “Banyak UMKM terpukul, bangkrut dan gulung tikar. Saatnya bangkit, dengan meningkatkan kualitas produk dan bersaing di pasar global,” tambahnya.
Direktur Akreditasi Laboratorium di Badan Standarisasi Nasional (BSN), Fajarina Budiantari menambahkan, bahwa UMKM dengan Risiko Rendah diberi kemudahan berupa perizinan tunggal. Nomor Induk Berusaha (NIB) berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH).
“SNI berupa Sertifikat Bina UMKM selanjutnya akan dilakukan pendampingan atau fasilitasi oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN),” tambahnya.
Menurutnya, BSN bersinergi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, BUMN dan Organisasi Swadaya Masyarakat dalam memberikan fasilitasi penerapan SNI.
(akr)
tulis komentar anda