Jamin Mutu Produk Industri, Kemenperin Tingkatkan Penerapan SNI

Rabu, 09 Juni 2021 - 22:40 WIB
loading...
Jamin Mutu Produk Industri, Kemenperin Tingkatkan Penerapan SNI
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan dan pengendalian mutu produk industri. Hal ini juga guna menjaga daya saing industri dalam negeri dan keselamatan konsumen.

"Jaminan kepastian mutu produk yang dihasilkan industri tersebut menjadi hal penting yang harus dipertahankan dan ditingkatkan," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran pers, Rabu (9/6/2021).

Kementerian Perindustrian mencatat, jumlah SNI di bidang industri hingga saat ini mencapai 5.062 SNI atau 37% dari total semua SNI yang ada, yaitu 13.518 SNI. Sebanyak 121 SNI di antaranya merupakan SNI wajib di bidang Industri atau 49% dari total 246 SNI yang diberlakukan wajib.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi menyatakan, dalam rangka mendukung implementasi SNI, diperlukan sarana dan prasarananya.



Saat ini terdapat sebanyak 42 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 463 Laboratorium Uji Produk yang berfungsi sebagai Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK). "Sampai saat ini, secara total telah dikeluarkan sebanyak 5.633 Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI)," ungkapnya.

Lebih lanjut, komponen penting yang juga perlu diperhatikan dalam penerapan SNI, antara lain adalah pengukuran yang tepat mulai dari bahan baku, proses produksi, produk yang dihasilkan dan jaminan mutu dari produk yang dihasilkan.

"Pengukuran yang tepat adalah pengukuran yang tertelusur ke Standar Internasional (SI) melalui National Metrology Indonesia (NMI), dalam hal ini Standar Nasional Satuan Ukur (SNSU). Dengan kata lain, pengukuran yang tepat dilakukan melalui pengukuran yang tertelusur ke SNSU melalui laboratorium kalibrasi," papar Doddy.



Salah satu wujud peran aktif BSKJI dalam mendukung peningkatan kepastian jaminan pengukuran adalah dengan menjalin kerja sama dengan pemangku kepentingan kalibrasi nasional, yaitu Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Beberapa waktu yang lalu, Balai Besar Kimia dan Kemasan (BBKK), salah satu satker BSKJI yang memberikan layanan kalibrasi, menandatangani nota kesepakatan kerja sama dengan Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU) Mekanika, Radiasi, dan Biologi BSN.

Ruang lingkup nota kesepakatan tersebut meliputi cakupan alat ukur mekanika, di antaranya adalah dukungan dalam supervisi (penyeliaan) dan pelaksanaan Uji Banding Laboratorium Kalibrasi (UBLK), partisipasi sebagai penyedia nilai acuan alat ukur, menyusun protokol dalam rangka penetapan nilai acuan alat ukur, serta penyusunan laporan-laporan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai acuan alat ukur.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1150 seconds (0.1#10.140)