Dikejar Deadline, 37 Bank Belum Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun
Selasa, 06 September 2022 - 14:48 WIB
OJK telah menerbitkan peraturan terkait ketentuan pemenuhan modal inti bank. Aturan tersebut tertuang dalam POJK 12 Tahun 2020, di mana bank umum harus memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp3 triliun pada akhir 2022. Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan terkait ketentuan pemenuhan modal inti bank . Aturan tersebut tertuang dalam POJK 12 Tahun 2020, di mana bank umum harus memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp3 triliun pada akhir 2022, sedangkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki tenggat waktu satu tahun lebih lama, yakni pada 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, berdasarkan data terakhir yang dihimpun OJK, sebanyak 37 bank yang terdiri dari 24 bank umum dan 13 BPD tercatat belum memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun tersebut.
Baca Juga: Ini Strategi BCAP Bawa MNC Bank Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun
Sehubungan dengan tenggat waktu yang semakin dekat, Dian menyebut bahwa, target modal inti Rp3 triliun tersebut akan tercapai. Ia mengatakan, sebanyak 13 BPD sedang dalam proses konsolidasi dan pemenuhan modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, berdasarkan data terakhir yang dihimpun OJK, sebanyak 37 bank yang terdiri dari 24 bank umum dan 13 BPD tercatat belum memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun tersebut.
Baca Juga: Ini Strategi BCAP Bawa MNC Bank Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun
Sehubungan dengan tenggat waktu yang semakin dekat, Dian menyebut bahwa, target modal inti Rp3 triliun tersebut akan tercapai. Ia mengatakan, sebanyak 13 BPD sedang dalam proses konsolidasi dan pemenuhan modal.
Lihat Juga :