Ini Cara Erick Thohir Kerjai Direksi BUMN yang cuma Kejar Bonus
Kamis, 08 September 2022 - 19:13 WIB
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana memperpanjang masa pencairan bonus direksi perusahaan pelat merah . Bonus yang dicairkan akan dicicil selama tiga tahun.
Erick mengungkap ada direksi sejumlah BUMN yang selalu mengejar bonus, padahal kebijakan yang dilakukan justru merugikan perusahaan. Untuk mengakali itu, Erick tak akan memberikannya di tahun yang sama.
"Ada oknum atau individu yang mengambil kebijakan yang merugikan. Kadang-kadang yang namanya direksi itu mengejar bonus, bonusnya mau saya panjangin. Jadi tidak langsung di tahun itu, misal dicicil tiga tahun, sehingga akan berlanjut tahun berikutnya, karena dia tahu bukan ambil kebijakan, bonusnya yang diambil," ungkap Erick di kawasan gedung DPR RI, Kamis (8/9/2022).
Menurutnya, kebijakan memperpanjang waktu pencarian bonus direksi bagian dari pertanggungjawaban terhadap perusahaan. Erick memang tidak menafikan ada BUMN yang mendadak sakit, padahal sudah disehatkan.
Kondisi itu akan terjadi, manakala BUMN kalah bersaing dan tidak ada perubahan bisnis model. Dia menilai fenomena itu sesuatu yang wajar dalam bisnis. Namun, dia menekan perseroan tidak boleh kembali sakit, jika sudah disehatkan.
"Yang tidak boleh kalau sudah sehat jadi sakit atau misal yang sakit jadi sehat, trus sakit lagi," katanya.
Erick mengaku tak segan-segan membubarkan BUMN bila terbukti sakit dan tidak memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat. Dia pun meminta Komisi VI DPR untuk mengawal Rancangan Undang-undang BUMN agar proses mengawal bisnis perseroan mudah dilakukan.
Baca Juga
Erick mengungkap ada direksi sejumlah BUMN yang selalu mengejar bonus, padahal kebijakan yang dilakukan justru merugikan perusahaan. Untuk mengakali itu, Erick tak akan memberikannya di tahun yang sama.
"Ada oknum atau individu yang mengambil kebijakan yang merugikan. Kadang-kadang yang namanya direksi itu mengejar bonus, bonusnya mau saya panjangin. Jadi tidak langsung di tahun itu, misal dicicil tiga tahun, sehingga akan berlanjut tahun berikutnya, karena dia tahu bukan ambil kebijakan, bonusnya yang diambil," ungkap Erick di kawasan gedung DPR RI, Kamis (8/9/2022).
Menurutnya, kebijakan memperpanjang waktu pencarian bonus direksi bagian dari pertanggungjawaban terhadap perusahaan. Erick memang tidak menafikan ada BUMN yang mendadak sakit, padahal sudah disehatkan.
Kondisi itu akan terjadi, manakala BUMN kalah bersaing dan tidak ada perubahan bisnis model. Dia menilai fenomena itu sesuatu yang wajar dalam bisnis. Namun, dia menekan perseroan tidak boleh kembali sakit, jika sudah disehatkan.
"Yang tidak boleh kalau sudah sehat jadi sakit atau misal yang sakit jadi sehat, trus sakit lagi," katanya.
Erick mengaku tak segan-segan membubarkan BUMN bila terbukti sakit dan tidak memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat. Dia pun meminta Komisi VI DPR untuk mengawal Rancangan Undang-undang BUMN agar proses mengawal bisnis perseroan mudah dilakukan.
(uka)
tulis komentar anda