Komisi XI DPR Pertanyakan Kelebihan Bayar Rp39,2 Miliar ke Dapen OJK
Kamis, 08 September 2022 - 21:10 WIB
Dia merinci untuk operasional Rp5,95 miliar untuk pelaksanaan tugas OJK antara lain penguatan transformasi ekonomi digital dan pengawasan on site daerah dan tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD). Lalu untuk administratif Rp30,02 miliar untuk pemenuhan kebutuhan kewajiban perpajakan masa Desember 2022, initial cost operational kantor baru OJK dan cost sharing. Ada juga untuk pengadaan aset Rp3,23 miliar dalam rangka renovasi gedung atau kantor di daerah.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi, mempertanyakan penggunaan dana tersebut untuk operasional. Dia meminta OJK untuk membuat rincian terkait penggunaan dana tersebut.
"Bisa dibuatkan rincian secara tertulis dengan detail. Operasional mau digunakan untuk apa, beli bensin, ATK atau apa. Pengadaan aset bagaimana dan daerah mana yang perlu diperbaiki?" ucapnya.
Sementara itu, anggota Komisi XI Fraksi Partai Nasdem, Fauzi Amro, menanyakan apakah anggaran Rp39 miliar ini bisa digunakan untuk penanganan kasus industri jasa keuangan atau kasus lainnya.
"Apa itu tidak bisa digunakan untuk penanganan kasus industri jasa keuangan atau yang lainnya?" Kata Fauzi.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi, mempertanyakan penggunaan dana tersebut untuk operasional. Dia meminta OJK untuk membuat rincian terkait penggunaan dana tersebut.
"Bisa dibuatkan rincian secara tertulis dengan detail. Operasional mau digunakan untuk apa, beli bensin, ATK atau apa. Pengadaan aset bagaimana dan daerah mana yang perlu diperbaiki?" ucapnya.
Sementara itu, anggota Komisi XI Fraksi Partai Nasdem, Fauzi Amro, menanyakan apakah anggaran Rp39 miliar ini bisa digunakan untuk penanganan kasus industri jasa keuangan atau kasus lainnya.
"Apa itu tidak bisa digunakan untuk penanganan kasus industri jasa keuangan atau yang lainnya?" Kata Fauzi.
Lihat Juga :