Tarif Baru Ojol Dinilai Masih Sesuai Kondisi Ekonomi
Rabu, 14 September 2022 - 14:05 WIB
JAKARTA - Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menyebut kenaikan tarif ojek online (ojol) merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari. Keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojol sudah sewajarnya dilakukan.
Ia juga melihat kenaikan tarif yang dilakukan Kemenhub melalui KMP No. 677 Tahun 2022 sudah tepat, yaitu berkisar 6-13%. Kenaikan tersebut menurutnya sudah sesuai dengan kondisi ekonomi nasional dibandingkan dengan sebelumnya.
“Untuk kenaikan tarif yang sudah direvisi saat ini, saya kira sudah oke karena tidak terlalu tinggi di tengah kenaikan harga yang lain dan memang tidak bisa dielakkan lagi,” ujar Piter, Rabu (14/9/2022).
Keputusan ini, kata Piter, memang tidak mungkin bisa memuaskan semua pihak. Namun penyesuaian tarif dalam rentang 6-13%, menurutnya sudah cukup sesuai, khususnya untuk para mitra driver.
Kenaikan tarif ojol dalam kisaran tersebut juga dinilai tepat untuk mengendalikan laju inflasi. Seperti diketahui, Agustus lalu, laju inflasi berada di angka 4,69%. Ketika inflasi naik, efek dominonya sangat luas. Terutama harga bahan bakar minyak (BBM) dan bahan kebutuhan pokok juga sudah mengalami kenaikan terlebih dahulu.
“Kenaikan harga BBM, efeknya akan berkelanjutan. Apalagi ditambah dengan kenaikan harga-harga yang lain, termasuk tarif ojol. Jadi turunnya daya beli masyarakat saat ini lebih disebabkan kenaikan harga secara umum,” pungkasnya.
Dalam KP No. 677 Tahun 2022, ada hal yang menurut Piter harus perhatikan, yaitu penurunan biaya sewa aplikasi dari 20%menjadi 15 persen. Penurunan biaya sewa aplikasi itu, kata dia, perlu dilihat lagi sejauh mana dampaknya bagi pelayanan aplikator. Tidak hanya untuk layanan ojol, tapi juga layanan lainnya seperti pesan antar makanan dan juga barang.
“Memang ini cukup menguntungkan buat mitra driver. Di satu sisi tarifnya naik, sementara di sisi lain biaya sewa aplikasi mereka turun. Tentu ini bagus bagi mitra driver, tetapi cukup berbahaya bagi keberlangsungan industri,” terang Piter.
Ia juga melihat kenaikan tarif yang dilakukan Kemenhub melalui KMP No. 677 Tahun 2022 sudah tepat, yaitu berkisar 6-13%. Kenaikan tersebut menurutnya sudah sesuai dengan kondisi ekonomi nasional dibandingkan dengan sebelumnya.
“Untuk kenaikan tarif yang sudah direvisi saat ini, saya kira sudah oke karena tidak terlalu tinggi di tengah kenaikan harga yang lain dan memang tidak bisa dielakkan lagi,” ujar Piter, Rabu (14/9/2022).
Keputusan ini, kata Piter, memang tidak mungkin bisa memuaskan semua pihak. Namun penyesuaian tarif dalam rentang 6-13%, menurutnya sudah cukup sesuai, khususnya untuk para mitra driver.
Kenaikan tarif ojol dalam kisaran tersebut juga dinilai tepat untuk mengendalikan laju inflasi. Seperti diketahui, Agustus lalu, laju inflasi berada di angka 4,69%. Ketika inflasi naik, efek dominonya sangat luas. Terutama harga bahan bakar minyak (BBM) dan bahan kebutuhan pokok juga sudah mengalami kenaikan terlebih dahulu.
“Kenaikan harga BBM, efeknya akan berkelanjutan. Apalagi ditambah dengan kenaikan harga-harga yang lain, termasuk tarif ojol. Jadi turunnya daya beli masyarakat saat ini lebih disebabkan kenaikan harga secara umum,” pungkasnya.
Dalam KP No. 677 Tahun 2022, ada hal yang menurut Piter harus perhatikan, yaitu penurunan biaya sewa aplikasi dari 20%menjadi 15 persen. Penurunan biaya sewa aplikasi itu, kata dia, perlu dilihat lagi sejauh mana dampaknya bagi pelayanan aplikator. Tidak hanya untuk layanan ojol, tapi juga layanan lainnya seperti pesan antar makanan dan juga barang.
“Memang ini cukup menguntungkan buat mitra driver. Di satu sisi tarifnya naik, sementara di sisi lain biaya sewa aplikasi mereka turun. Tentu ini bagus bagi mitra driver, tetapi cukup berbahaya bagi keberlangsungan industri,” terang Piter.
tulis komentar anda