Migrasi Listrik 450 VA ke 900 VA, Ini Penjelasan Kementerian ESDM

Kamis, 15 September 2022 - 17:44 WIB
Rencana migrasi 450 VA ke 900 VA tersebut didasari keinginan agar subsidi listrik diberikan lebih tepat sasaran. Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penjelasan terkait rencana penghapusan golongan listrik 450 volt ampere (VA).

Dalam keterangan resmi Kementerian ESDM, Rabu (14/9), rencana pengalihan pelanggan rumah tangga 450 VA menjadi 900 VA pertama kali muncul dalam Rapat Kerja Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengenai Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan Dalam Rangka Pembahasan RUU APBN TA 2023 pada Senin (12/9).

"Rencana migrasi 450 VA ke 900 VA tersebut didasari keinginan agar subsidi listrik diberikan lebih tepat sasaran,” tulis Kementerian ESDM, dikutip dari laman resminya, Kamis (14/9/2022).

“Pada prinsipnya alokasi subsidi listrik tahun 2023 tidak ada pengurangan, hanya DPR menginginkan agar ada pengendalian subsidi listrik melalui pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran," lanjut keterangan tersebut.





Kementerian ESDM menyatakan usulan pengalihan tersebut masih memerlukan kajian dan pembahasan yang lebih detail termasuk analisis cost and benefit sehingga harus dipastikan rencana tersebut tidak memberatkan pelanggan yang menjadi sasaran.

Berdasarkan data ESDM, saat ini subsidi listrik dinikmati sebagian besar oleh seluruh pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dari sekitar 24,3 juta pelanggan 450 VA terdapat sekitar 9,5 juta yang masuk dalam DTKS.

Dari 14,8 juta pelanggan 450 VA Non-DTKS, saat ini telah dilakukan survei untuk 12,2 juta dan menghasilkan sekitar 50,1% yang berhak menerima subsidi dan sekitar 49,9% atau 6,1 juta yang ditengarai tidak tepat sasaran. Angka ini berpotensi bertambah sampai survei dilakukan seluruhnya.



Dalam Rapat Kerja Pemerintah dan Banggar DPR RI tersebut, diputuskan pagu anggaran subsidi listrik tahun anggaran 2023 sebesar Rp72,58 triliun. Besaran Subsidi listrik tersebut ditetapkan dengan asumsi kurs Rp14.800 per dolar AS dan ICP USD90 per barel.

Kebijakan subsidi listrik sesuai dengan Nota Keuangan RAPBN 2023 mengamanatkan bahwa subsidi listrik diberikan hanya untuk golongan yang berhak, subsidi listrik untuk rumah tangga diberikan secara tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan, dan mendorong pengembangan energi baru terbarukan yang lebih efisien.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More