Menyesatkan Investor Soal Kecelakaan 737 MAX, Boeing Bayar Denda Rp2,99 Triliun

Jum'at, 23 September 2022 - 20:30 WIB
Boeing akan membayar denda sebesar USD200 juta atau setara Rp2,99 triliun atas tuduhan menyesatkan investor tentang dua kecelakaan fatal 737 MAX. Foto/Dok
JAKARTA - Boeing akan membayar denda sebesar USD200 juta atau setara Rp2,99 Triliun (Kurs Rp14.984/USD) atas tuduhan menyesatkan investor tentang dua kecelakaan fatal 737 MAX . Regulator pasar saham AS (Amerika Serikat) mengatakan, raksasa penerbangan dan mantan kepala eksekutifnya Dennis Muilenburg membuat pernyataan palsu tentang masalah keselamatan.

Boeing "menempatkan keuntungan di atas keselamatan orang" dalam upaya untuk merehabilitasi citranya, menurut Securities and Exchange Commission (SEC). Seperti diketahui akibat insiden kecelakaan fatal tersebut, 737 MAX dilarang terbang selama 20 bulan setelah dua kecelakaan menewaskan 346 orang.



Sebagai bagian dari penyelesaian, Muilenburg juga akan membayar denda sebesar USD1 juta. Baca Juga: Boeing Perkenalkan Desain dan Konsep Pesawat Hipersonik Baru

"Pada saat krisis dan tragedi, sangat penting bahwa perusahaan publik dan eksekutif memberikan pengungkapan secara terbuka, adil, dan jujur ke pasar," kata Ketua SEC Gary Gensler dalam sebuah pernyataan dilansir Forbes.

"Boeing dan Muilenburg gagal dalam menjalankan kewajiban paling mendasar ini," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!