Menhub Izinkan Pebisnis Gunakan Maskapai Penerbangan
Senin, 27 April 2020 - 15:17 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan bagi pebisnis yang tengah melakukan perjalanan bisnis diperbolehkan untuk menggunakan maskapai penerbangan, dengan catatan tetap harus menjalani protokol kesehatan yang ketat untuk pencegahan virus corona (Covid-19).
"Saya hanya ingin tambahkan beberapa hal, Bali seperti itu, tadi ada catatan permintaan pebisnis diperkenankan naik pesawat. Saya bilang kan monggo, tapi protokol kesehatannya harus ketat," kata Menhub di Jakarta, Senin (27/4/2020). (Baca Juga :
Seusai Ikuti Rapat Internal Kabinet, Menhub Budi Karya: Saya Kangen Sekali )
Kendati demikian, lanjut Menhub, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyerahkan protokol aturan skema penerbangan bagi pebisnis ini kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanagan Covid-19. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
"Saya hanya ingin tambahkan beberapa hal, Bali seperti itu, tadi ada catatan permintaan pebisnis diperkenankan naik pesawat. Saya bilang kan monggo, tapi protokol kesehatannya harus ketat," kata Menhub di Jakarta, Senin (27/4/2020). (Baca Juga :
Seusai Ikuti Rapat Internal Kabinet, Menhub Budi Karya: Saya Kangen Sekali )
Kendati demikian, lanjut Menhub, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyerahkan protokol aturan skema penerbangan bagi pebisnis ini kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanagan Covid-19. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Lihat Juga :