Duh! Lahan untuk Pengembangan IKN Nusantara Belum Semuanya Clear

Senin, 26 September 2022 - 16:33 WIB
"Lahan untuk pembangunan infrastruktur, yang dalam jangka pendek sampai dengan tahun 2024 atau pembangunan bangunan utama, statusnya sudah clear," tegas Hary.

Menurutnya, salah satu kendala yang ada adalah terkait pemberian izin pemanfaatan lahan di wilayah IKN Nusantara yang masih menjadi kewenangan pemerintah daerah. Selain itu tantangan pengendalian wilayah sekitar IKN, seperti munculnya pemukiman warga dan dermaga baru masyarakat yang lokasinya berjarak kurang dari 5 km dari titik kompleks istana kepresidenan.

Baca juga: Shin Tae-yong Pertajam Rekor Pelatih Timnas Indonesia Terlama

"Kementerian ATR/BPN terus berkoordinasi dengan KLHK, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Badan Otorita IKN, pemerintah daerah, serta masyarakat selaku pemilik tanah dalam rangka menyelesaikan persoalan lahan di IKN Nusantara," pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!