Garuda Indonesia Ajukan Chapter 15 ke Pengadilan Amerika, Ini Alasannya
Selasa, 27 September 2022 - 07:35 WIB
JAKARTA - Maskapai PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) secara resmi telah mengajukan permohonan Chapter 15 ke pengadilan di Amerika Serikat (AS), pada hari Jumat (23/9/2022) lalu.
Sebagai informasi, Chapter 15 merupakan mekanisme atas pengakuan atau recognition putusan homologasi dalam tahapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah dilalui di negara lain, yang melibatkan debitur, aset, kreditur, dan pihak lain dari lebih satu negara.
Selain itu, Chapter 15 juga mengatur kerja sama antara pengadilan AS dan pengadilan asing, serta otoritas di negara lain yang terlibat dalam lintas negara.
Direktur Utama GIAA, Irfan Setiaputra mengatakan, bahwa, pengajuan permohonan Chapter 15 tersebut, merupakan tindak lanjut atas putusan homologasi PKPU yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan Juni lalu.
“Dengan ratusan kreditur termasuk di dalamnya kreditur asing, kami memahami bahwa diperlukan berbagai langkah untuk memastikan perjanjian perdamaian sebagaimana yang telah disepakati oleh lebih dari 95% kreditur melalui PKPU dapat terimplementasikan dengan baik,” kata Irfan dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (27/9/2022).
Selain itu, pengajuan Chapter 15 ini juga merupakan bagian dari komitmen perseroan untuk memastikan bahwa, langkah implementasi atas misi restrukturisasi perusahaan yang tengah dilaksanakan dapat diterapkan secara optimal di berbagai yuridiksi internasional khususnya di AS.
“Oleh karena itu, melalui pengajuan permohonan ini, kami berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi debitur maupun seluruh kreditur, khususnya kreditur yang berada dalam yurisdiksi AS,” ujar dia.
Hal tersebut juga menjadi komitmen berkelanjutan GIAA atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan oleh lebih dari 95% kreditur dalam proses PKPU, atas upaya Garuda memberikan landasan hukum yang kuat atas pemenuhan kewajiban usaha terhadap kreditur.
Termasuk di dalamnya dengan memaksimalkan langkah-langkah pemulihan kinerja guna memberikan nilai optimal dalam kolaborasi bisnis dengan seluruh mitra usaha.
Sebagai informasi, Chapter 15 merupakan mekanisme atas pengakuan atau recognition putusan homologasi dalam tahapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah dilalui di negara lain, yang melibatkan debitur, aset, kreditur, dan pihak lain dari lebih satu negara.
Selain itu, Chapter 15 juga mengatur kerja sama antara pengadilan AS dan pengadilan asing, serta otoritas di negara lain yang terlibat dalam lintas negara.
Direktur Utama GIAA, Irfan Setiaputra mengatakan, bahwa, pengajuan permohonan Chapter 15 tersebut, merupakan tindak lanjut atas putusan homologasi PKPU yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan Juni lalu.
“Dengan ratusan kreditur termasuk di dalamnya kreditur asing, kami memahami bahwa diperlukan berbagai langkah untuk memastikan perjanjian perdamaian sebagaimana yang telah disepakati oleh lebih dari 95% kreditur melalui PKPU dapat terimplementasikan dengan baik,” kata Irfan dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (27/9/2022).
Selain itu, pengajuan Chapter 15 ini juga merupakan bagian dari komitmen perseroan untuk memastikan bahwa, langkah implementasi atas misi restrukturisasi perusahaan yang tengah dilaksanakan dapat diterapkan secara optimal di berbagai yuridiksi internasional khususnya di AS.
“Oleh karena itu, melalui pengajuan permohonan ini, kami berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi debitur maupun seluruh kreditur, khususnya kreditur yang berada dalam yurisdiksi AS,” ujar dia.
Hal tersebut juga menjadi komitmen berkelanjutan GIAA atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan oleh lebih dari 95% kreditur dalam proses PKPU, atas upaya Garuda memberikan landasan hukum yang kuat atas pemenuhan kewajiban usaha terhadap kreditur.
Termasuk di dalamnya dengan memaksimalkan langkah-langkah pemulihan kinerja guna memberikan nilai optimal dalam kolaborasi bisnis dengan seluruh mitra usaha.
(akr)
tulis komentar anda