Menaker: BSU Ditransfer kepada 2 Juta Pekerja Tiap Minggu
Selasa, 27 September 2022 - 20:37 WIB
Adapun persyaratan penerima BSU yang tertuang dalam Permenaker 10 Tahun 2022 adalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang tercatat sebagai anggota paling lambat Juli 2022. "Karena kalau para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan mendapatkan BSU," lanjutnya.
Baca Juga: Perlu Bantalan Jangka Panjang untuk Pekerja
Menaker Ida menjelaskan bahwa BSU merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya berharap dengan penyaluran BSU senilai Rp600 ribu yang ditransfer ke rekening Himbara yang didaftarkan bersama Kepesertaan BJPS Ketenagakerjaan, diharapkan bisa bantu menjaga daya beli masyarakat.
Selain itu, memiliki range gaji Rp3,5 juta perbulan, atau yang dalam Permenaker tersebut juga disebutkan bahwa pekerja yang upah minimum kotanya diatas Rp3,5 juta juga punya peluang untuk dapat asal gajinya tidak lebih dari UMK yang ada.
Baca Juga: Perlu Bantalan Jangka Panjang untuk Pekerja
Menaker Ida menjelaskan bahwa BSU merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya berharap dengan penyaluran BSU senilai Rp600 ribu yang ditransfer ke rekening Himbara yang didaftarkan bersama Kepesertaan BJPS Ketenagakerjaan, diharapkan bisa bantu menjaga daya beli masyarakat.
Selain itu, memiliki range gaji Rp3,5 juta perbulan, atau yang dalam Permenaker tersebut juga disebutkan bahwa pekerja yang upah minimum kotanya diatas Rp3,5 juta juga punya peluang untuk dapat asal gajinya tidak lebih dari UMK yang ada.
(nng)
Lihat Juga :